Indonesia Ratifikasi Perjanjian E-Commerce Asean, Apa Untungnya?

Bisnis.com,23 Agt 2021, 17:12 WIB
Penulis: Iim Fathimah Timorria
Pandemi Covid/19 berhasil mempercepat transformasi bisnis serta aktivitas jual beli dari tradisional menjadi daring atau online lewat prinsip digitalisasi. / Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku usaha melihat adanya keuntungan yang bisa diperoleh Indonesia dengan meratifikasi Asean Agreement on E-Commerce sebagai hukum nasional.

Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Bima Laga mengatakan industri dagang-el bisa memperkuat sinergi dengan stakeholder terkait di negara-negara Asean.

“Saat ini idEA memandang dialog antara pemerintah dan industri e-commerce di Indonesia sudah berjalan cukup baik dalam upaya kemitraan untuk memajukan ekonomi digital di Indonesia. Kami melihat adanya nilai positif dengan bergabungnya Indonesia dalam Asean Agreement on E-Commerce ini, di mana kita bisa lebih bersinergi dengan para stakeholder e-commerce di seluruh negara anggota Asean,” kata Bima, Senin (23/8/2021).

Meski demikian, Bima memandang pemerintah dan pelaku usaha Tanah Air perlu meningkatkan kapasitas dan kapabilitas berkaitan dengan perdagangan lintas negara. Dengan demikian, produsen di Indonesia tak hanya bisa memenuhi kebutuhan domestik, tetapi juga di negara lain.

“Terkait perdagangan cross-border di Asean, menurut kami, saat ini akan lebih penting bagi pemerintah untuk lebih dulu meningkatkan kapasitas dan kapabilitas pengusaha-pengusaha Indonesia, termasuk UMKM, agar bisa menghasilkan produk yang dapat memenuhi kebutuhan konsumen di Indonesia dan di negara lain,” paparnya.

Selanjutnya, Bima mengatakan pemerintah bisa melakukan perundingan bilateral dengan masing-masing negara tujuan ekspor agar tercipta hubungan dagang yang saling menguntungkan, termasuk perdagangan melalui sistem elektronik.

Dengan meratifikasi Asean Agreement on E-Commerce ini, Bima mengatakan dialog untuk pengembangan industri perdagangan digital bisa ditingkatkan. Indonesia sendiri telah memiliki kerangka regulasi yang cukup mengakomodasi. Sejumlah regulasi tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) No.71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, PP No. 80/2019 tentang PMSE, dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam PMSE.

“Dengan dialog antarpemangku kepentingan, kita bisa bersama-sama melakukan penyempurnaan. Sedangkan mengenai perlindungan konsumen, ini sudah menjadi prioritas, baik bagi pemerintah maupun bagi para perusahaan anggota idEA,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini