KPK Pede Hakim Kabulkan Hukuman 11 Tahun untuk Juliari Batubara

Bisnis.com,23 Agt 2021, 08:59 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/4/2021). Berkas perkara Juliari Batubara yang terjerat kasus dugaan korupsi dana paket Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 memasuki tahap dua dan siap disidangkan di pengadilan./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dapat mengabulkan seluruh tuntutan jaksa penuntut umum terhadap eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Seperti diketahui pada hari ini, Senin (23/8/2021), Juliari akan menghadapi sidang pembacaan putusan. Juliari merupakan terkdakwa kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 wilayah Jabodetabek.

"Kami yakin dan optimis seluruh amar tuntutan tim jaksa KPK juga akan dikabulkan mejelis hakim," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (23/8/2021).

Ali mengatakan, lembagaa antirasuah berharap agar analisa yuridis tim jaksa KPK akan diambil alih majelis hakim, sehingga Juliari dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.

Adapun, jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK menuntut Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yanh memeriksa dan mengadili memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi,"kata jaksa saat membacakan surat tuntutan, Rabu (28/7/2021).

Jaksa juga menuntut hakim agar Juliari dijatuhi hukuman berupa uang pengganti sejumlah Rp14,5 miliar. Jaksa mengatakan apabila Juliari tidak membayar uang pengganti dalam kurun 1 bulan setelah putusan pengadilan maka harta bendanya akan disita, dan bila tidak mencukupi, Juliari akan diganjar pidana badan selama 2 tahun.

Jaksa juga menuntut agar hak politik Juliari dicabut selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok. Jaksa menilai Juliari terbukti menerima Rp32,48 miliar dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini