Bisnis.com, JAKARTA — Memasuki pekan terakhir Agustus 2021, deretan perusahaan otomotif dan pembiayaan mulai harap-harap cemas terhadap proyeksi kinerja mereka sampai akhir tahun.
Apabila tak ada aral melintang, kebijakan diskon PPnBM 100 persen yang disahkan Kementerian Keuangan lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.03/2021 sejak Maret 2021, bakal berakhir pekan depan. Tanpa ada perubahan aturan, sepanjang September-Desember memang masih akan ada potongan PPnBM, tetapi angka diskonnya bakal susut dari 100 persen jadi 25 persen saja.
Sebagian pelaku bisnis otmotif dan pembiayaan masih tampak belum siap jika perubahan semacam itu terjadi dalam waktu dekat.