Sri Mulyani Rilis Aturan Pengalihan Dana Rumah Subsidi ke BP Tapera

Bisnis.com,23 Agt 2021, 15:07 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Tapera/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menerbitkan aturan terkait pengalihan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan atau FLPP dari Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan atau PPDPP ke Badan Pengelola Tabungan Perumahan atau BP Tapera. Pengalihan dana akan dilakukan secara bertahap.

Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) 111/2021 tentang Mekanisme Pengalihan Dana FLPP dari PPDPP kepada BP Tapera dan Penarikan Kembali Dana FLPP oleh Pemerintah ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Senin (16/8/2021). Beleid itu diundangakan pada hari yang sama oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Benny Riyanto.

FLPP yang merupakan dukungan pembiayaan perumahan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Dana FLPP dari PPDPP pun dialihkan kepada BP Tapera, mencakup dana yang sedang digulirkan dan dana yang belum digulirkan.

"Meliputi seluruh Dana FLPP yang telah dialokasikan dalam APBN pada pos pembiayaan investasi untuk PPDPP dan telah dicairkan sejak tahun anggaran 2010 sampai dengan APBN tahun pelaksanaan pengalihan," tulis Sri Mulyani dalam beleid itu, dikutip pada Senin (23/8/2021).

Dalam Pasal 8 Permenkeu 111/2021 dijelaskan bahwa nilai dana FLPP yang dialihkan kepada BP Tapera didasarkan atas hasil pelaksanaan reviu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Lalu, dalam Pasal 10 diatur bahwa pengalihan dana harus dilakukan paling lambat pada tahun ini.

Sri Mulyani menetapkan bahwa terdapat perhitungan nilai transaksi terakhir (cut off), yakni 31 Oktober 2021 untuk dana FLPP yang dialihkan kepada BP Tapera. Peninjauan oleh BPKP pun memperhatikan tanggal tersebut.

Dana FLPP yang belum digulirkan dipindahbukukan ke rekening yang ditetapkan oleh BP Tapera sesuai dengan perjanjian investasi, sementara dana FLPP yang sedang digulirkan dicatat dan dikelola oleh BP Tapera. Dana itu diklasifikasikan sebagai investasi pemerintah non permanen.

Selain itu, Sri Mulyani pun dapat melakukan penarikan kembali sebagian atau seluruh dana FLPP yang dikelola oleh BP Tapera. Penarikan dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan Investasi Pemerintah yang berlaku.

"Hasil penarikan kembali dana FLPP disetorkan ke kas umum negara sebagai penerimaan kembali pembiayaan investasi," tulis Sri Mulyani dalam beleid itu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Azizah Nur Alfi
Terkini