Diduga Lecehkan Merah Putih, Olivia Jensen Dilaporkan ke Bareskrim

Bisnis.com,23 Agt 2021, 20:17 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Anggota Paskibraka mengibarkan bendera merah putih saat Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi 1945 yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (17/8/2021). Peringatan HUT Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia ini mengangkat tema Indonesia Tangguh Indonesia Tumbuh. ANTARA FOTO/Biro Pers Media Setpres/Muchlis Jr

Bisnis.com, JAKARTA – Artis Olivia Jensen resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri setelah sebelumnya laporan itu sempat ditolak oleh Kepolisian dengan alasan kurang barang bukti.

Pelapor, Gurun Arisastra mengatakan bahwa laporan dirinya terhadap Olivia Jansen tersebut telah diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/501/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri ter tanggal 23 Agustus 2021.

Dia menjelaskan bahwa pihaknya sudah membawa barang bukti berupa rekaman video Olivia Jansen yang membuang bendera merah putih dan viral di media sosial.

"Alhamdulilah laporan kami sudah diterima dan akan ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri," tuturnya, Senin (23/8/2021).

Menurut Gurun, Olivia Jansen diduga melanggar Pasal 66 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan yang dilakukan terlapor pada hari Selasa 17 Agustus 2021 lewat media sosial pribadinya. 

"Kami minta Bareskrim Polri professional untuk menindaklanjuti perkara ini," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini