Siap Dibiayai APBN, Keterlibatan BNBR di Pipa Cirebon—Semarang Terancam Batal

Bisnis.com,23 Agt 2021, 14:54 WIB
Penulis: Muhammad Ridwan
Ilustrasi petugas mengawasi pipa gas PT Perusahaan Gas Negara Tbk./Istimewa-PGN

Bisnis.com, JAKARTA – Status penunjukan PT Bakrie & Brothers Tbk. (BNBR) dalam proyek pembangunan pipa transmisi gas bumi ruas Cirebon—Semarang berpotensi dibatalkan seiring dengan adanya rencana pembangunan melalui anggaran APBN 2022.

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati mengatakan bahwa pengerjaan pipa Cirebon—Semarang (Cisem) pada tahun depan telah dipastikan akan menggunakan anggaran APBN.

Meski begitu, masih terdapat proses administrasi yang perlu diselesaikan pascapenunjukkan BNBR selaku pemenang lelang kedua dalam proyek itu.

Menurut dia, anggaran APBN 2022 baru akan disahkan apabila keterlibatan BNBR di proyek itu sudah dipastikan batal.

“Bappenas menanyakan dengan penunjukan BNBR ini harus clear dulu, sebelum nanti diputuskan benar-benar, dan diketok anggaran APBN 2022,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, Senin (23/8/2021).

Lebih lanjut, Erika menjelaskan, pihaknya akan mengadakan focus group discussion (FGD) dengan para pemangku kepentingan, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Bappenas, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), hingga Kantor Staf Presiden (KSP) untuk menuntaskan persoalan itu.

Erika menuturkan, berdasarkan kajian yang telah dilakukan Biro Hukum Kementerian ESDM, legalitas penunjukkan BNBR dalam proyek pipa Cirebon—Semarang berstatus cacat hukum.

Pasalnya, penunjukkan BNBR tidak mengacu pada aturan yang ada pada 2019, melainkan tetap menggunakan ketentuan pada 2006 yang kondisinya dinilai sudah jauh berbeda.

Selain itu, penunjukan pemenang lelang kedua akan dianggap sah apabila pemenang lelang pertama mundur pada saat ditunjuk sebagai pemenang lelang, dan belum mengerjakan pekerjaan.

PT Rekayasa Industri sebagai pemenang lelang pertama dianggap telah melakukan pekerjaan dan terbengkalai selama 15 tahun, sehingga penunjukan BNBR dinilai tidak pas.

“September minggu ke 2, atau minggu ke 3 sudah ada legal opinion dari Jamdatun, sehingga kami bisa mengeluarkan surat pembatalan, dan anggaran 2022 bisa disetujui Bappenas,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Lili Sunardi
Terkini