Soal Kepemilikan Asing di Bank Paling Banyak 99 Persen, Begini Penjelasan OJK

Bisnis.com,23 Agt 2021, 17:44 WIB
Penulis: M. Richard
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan tidak adanya dikotomi investor, baik asing dan maupun lokal, dalam pengembangan industri perbankan ke depan.

Adapun, OJK baru menerbitan POJK No.12 Tahun 2021 Tentang Bank Umum. Dalam pasal 13 ayat 2 disebutkan bahwa kepemilikan negara asing atau badan hukum asing paling banyak mencapai 99 persen dari modal disetor bank berbadan hukum Indonesia (BHI).

Sementara itu, dalam POJK No.56 Tahun 2016 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum padal 2 ayat 2 diatur batas maksimum kepemilikan saham bank sebesar 40 persen untuk badan hukum lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank, lalu 30 persen untuk badan hukum bukan lembaga keuangan, dan 20 persen untuk perorangan.

Dalam pasal 5 ayat 2 aturan tersebut diatur calon pemegang saham pengendali yang merupakan warga negara asing atau badan hukum yang berkedudukan di luar negeri juga harus memenuhi persyaratan berkomitmen mendukung pengembangan perekonomian Indonesia dan memperoleh rekomendasi dari otoritas pengawas negara asal.

Kemudian memiliki peringkat paling rendah 1 tingkat di atas peringkat investasi terendah bagi lembaga keuangan bank, 2 tingkat di atas peringkat investasi terendah bagi lembaga keuangan nonbank, dan 3 tingkat di atas peringkat investasi terendah untuk badan hukum bukan lembaga keuangan.

Badan hukum lembaga keuangan bank maupun nonbank dapat memiliki saham lebih dari 40 persen dari modal bank sepanjang memperoleh persetujuan dari OJK dan memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Heru Kristiyana menyampaikan walaupun POJK No.12 Tahun 2021 terbit, aturan lama terkait dengan kepemilikan asing di bank masih tetap berlaku.

Namun di luar aturan tersebut, Heru menggarisbawahi bahwa pihaknya tetap memiliki otoritas memberi izin dalam setiap aksi korporasi investor asing di perbankan Tanah Air.

"Kami tetap dapat melakukan pengujian. Kalau menurut OJK investor akan berkomitmen untuk kontribusi Indonesia dan mengembangan UMKM Indonesia, maka tetap kami berikan," sebutnya, Senin (23/8/2021).

Heru pun menegaskan OJK tidak memiliki dikotomi antara bank asing dan bank lokal. Secara prinsip, lanjutnya, siapa pun yang ingin memiliki bank harus memiliki kaidah prudensial yang baik dan berkontribusi ke perekonomian Indonesia secara optimal.

"Kami tidak berbicara seperti itu [asing dan nonasing]. Kami sudah ada aturannya, yang penting kami melihat kaidah pengembangan ekonominya. Tata kelolanya bagus, keuangannya oke, dan tidak mementingkan keuntungan sendiri," sebutnya.

Sementara itu, ketika disinggung berapa jumlah investor asing yang tertarik mengakuisisi bank di Indonesia, Heru hanya menyebutkan jika bank Tanah Air sangat menarik.

Hal tersebut dikarenakan tingkat margin bunga bersih (net interest margin/NIM) yang tinggi dan rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) juga tebal.

"OJK akan sangat melihat kemampuan investor dalam membawa bank ke depan, kami tidak sembarangan dan ada fit and proper juga. Kalau disebut selektif, kami selektif karena perbankan industri kepercayaan," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini