Konten Premium

Arah Industri Perbankan dari OJK di Tengah Riuh Bank Digital

Bisnis.com,23 Agt 2021, 23:58 WIB
Penulis: M. Richard
Pengelola perusahaan rintisan digital atau startup mengoperasikan program pelayanan di sebuah kantor bersama berbasis jaringan internet (Coworking space) Ngalup.Co di Malang, Jawa Timur, Senin (12/10/2020). Kementerian Koperasi dan UKM menargetkan bisa menumbuhkan 750 wirausaha baru berbasis teknologi informasi atau startup digital setiap tahun untuk mendorong lebih banyak pelaku UMKM terakses digital./ANTARA FOTO-Ari Bowo Sucipto

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan POJK No. 12, 13 dan 14 tahun 2021 untuk mengatur ulang indusri perbankan.

POJK No 12/POJK.03/2021 mengatur tentang Bank Umum. POJK No 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum sedangkan POJK No. 14/POJK.03/2021 mengatur ulang tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan. Aturan penilaian pihak utama ini tidak hanya menyasar perbankan, akan tetapi mencakup perusahaan asuransi, pegadaian, leasing hingga dana pensiun.

Dalam pengaturan bank umum melalui POJK No 12/2021, otoritas mempertegas definisi bank digital, syarat pendirian bank, dan teknis operasionalnya. Aturan itu juga memperjelas bahwa kebijakan kepemilikan asing dalam industri perbankan tanah air tetap diizinkan hingga 99 persen.

Kepemilikan maksimal itu mempersyaratkan terpenuhinya aturan single presence policy. Setelahnya, asing dapat melakukan akuisisi untuk selanjutnya melakukan merger sehingga kepemilikannya di atas aturan kepemilikan tunggal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini