Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyampaikan alasan kembali dilakukannya pembagian beban atau burden sharing dalam mendukung pembiayaan untuk penanganan Covid-19 pada 2021 dan 2022.
Perry memandang kemampuan fiskal dalam mengatasi pandemi Covid-19 semakin mengalami tantangan, terutama dengan merebaknya varian Delta sehingga mengakibatkan anggaran untuk penanganan kesehatan dan perlindungan sosial meningkat signifikan.
“Tidak hanya menyebabkan kemampuan fiskal semakin terbatas, tapi beban negara juga tinggi, terutama penerbitan SBN dengan tingkat bunga pasar yang tidak sejalan dengan asas kesehatan dan kemanusiaan,” katanya dalam konferensi pers virtual, Selasa (24/8/2021).
Dalam skema burden sharing berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) III, BI akan berkontribusi dalam pembiayaan APBN dengan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp215 triliun di 2021 dan Rp224 triliun di 2022.
“Tujuannya adalah untuk mengurangi beban negara, membiayai biaya kesehatan dan kemanusiaan dan ini bentuk koordinasi yang erat antara BI dan pemerintah, dan [pembelian SBN] masih bisa digunakan BI sebagai instrumen moneter,” jelasnya.
Perry mengatakan, BI akan berkontribusi atas seluruh biaya bunga untuk pembiayaan vaksinasi dan penanganan kesehatan sebesar tingkat suku bunga reverse repo Bi tenor 3 bulan sebesar Rp58 triliun untuk 2021 dan Rp40 triliun untuk 2022.
sementara, sisa biaya bunga untuk pembiayaan penanganan kesehatan lainnya serta penanganan kemanusiaan akan ditanggung pemerintah, namun dengan tingkat suku bunga acuan Suku Bunga Reverse Repo BI tenor 3 bulan atau di bawah tingkat suku bunga pasar.
“Jadi pengurangan beban negara berasal dari dua, kupon SBN yang lebih murah, ditambah pengembalian kupon SBN oleh BI,” katanya.
Perry mengilustrasikan, dari kesepakatan burden sharing tersebut, beban bunga utang pemerintah akan berkurang hingga Rp17,36 triliun.
Jumlah tersebut berasal dari bunga SBN yang lebih murah sebesar Rp13,74 triliun dan pengembalian kupon BI sebesar Rp3,62 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel