BPJS Kesehatan Pacu Kepesertaan Segmen Pekerja Koperasi dan UMKM

Bisnis.com,24 Agt 2021, 13:42 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Peserta BPJS antre di Kantor BPJS Kesehatan, Proklamasi, Jakarta, Selasa (8/9/2020). Sebanyak lebih dari 40 ribu orang telah memanfaatkan fasilitas kelonggaran tunggakan iuran kepesertaan dan hanya diwajibkan membayar 6 bulan iuran untuk kembali mengaktifkan kepesertaan dari yang sebelumnya diwajibkan membayarkan 24 bulan. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Bisnis.com, JAKARTA — Penetrasi kepesertaan program jaminan kesehatan nasional atau JKN ke segmen pekerja di bidang koperasi serta usaha menengah, kecil, dan mikro atau UMKM dinilai perlu ditingkatkan. Sinergi data antar lembaga dinilai dapat mendorong peningkatan kepesertaan segmen tersebut.
 
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan bahwa per 31 Juli 2021, kepesertaan program JKN telah mencakup 83,4 persen dari jumlah penduduk Indonesia atau sebanyak 225,48 juta jiwa. BPJS Kesehatan harus mencapai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) pada 2024, yakni universal health coverage (UHC) atau tingkat kepesertaan mencapai 98 persen dari total penduduk.
 
Menurut Ghufron, penetrasi ke berbagai segmen peserta harus dilakukan untuk mencapai target tersebut, termasuk ke pekerja di bidang koperasi dan UMKM. Saat ini, entitas badan usaha yang telah menjadi peserta JKN adalah 341.367 badan usaha, terdiri dari 26.778 usaha besar, 112.982 badan usaha menengah, 63.990 badan usaha kecil, dan 137.617 badan usaha mikro.
 
Jumlah peserta dari seluruh entitas badan usaha tersebut bersama keluarganya adalah 38.851.726 jiwa. Jumlah tersebut setara dengan 17,2 persen dari seluruh peserta JKN per akhir bulan lalu.
 
Adapun, berdasarkan data dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UMKM RI 5/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Koperasi dan UMKM Tahun 2020–2024, jumlah anggota koperasi tahun 2019 adalah 22.463.738 jiwa dan jumlah tenaga kerja UMKM tahun 2018 adalah 116.978.631 jiwa.
 
Jika dijumlahkan, jumlah anggota koperasi dan tenaga kerja UMKM dari data tersebut adalah berkisar 139,44 juta jiwa (139.442.369). Lalu, jika mengacu kepada data itu, jumlah peserta JKN dari seluruh entitas badan usaha dan keluarganya baru mencakup sekitar 27,8 persen dari total anggota koperasi dan tenaga kerja UMKM.
 
"Dengan menjadi peserta aktif, maka pembiayaan kesehatan dapat terjamin sehingga akan berdampak terhadap produktivitas dan peningkatan kualitas UMKM serta koperasi sebagai pondasi perokonomian Indonesia,” ujar Ghufron dalam kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama BPJS Kesehatan dengan Kementerian Koperasi dan UKM secara daring, Selasa (24/8/2021).

Menurut Ghufron, kerja sama dengan Kemenkop UMKM dilakukan untuk mendorong potensi kepesertaan dari sektor badan usaha koperasi dan UMKM. Perjanjian kerja sama itu diharapkan dapat menciptakan integrasi data kepesertaan, koordinasi, sosialisasi dan edukasi Program JKN kepada pelaku usaha di bidang koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah, agar dapat mencapai target UHC.

“Kami berharap, dengan melakukan integrasi data anggota koperasi dan data UMKM di Kemenkop UKM dengan data kepesertaan BPJS Kesehatan, kita bisa melihat potensi kepesertaan yang bisa kita dorong untuk segera menjadi peserta JKN,” ujar Ghufron.
 
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menjelaskan bahwa koperasi dan UMKM merupakan sentra pemulihan ekonomi dalam negeri saat ini. Untuk itu, pemulihan ekonomi nasional harus dimulai dari pemulihan UMKM itu sendiri, salah satunya dengan penguatan tenaga kerjanya melalui jaminan sosial.

“Justru jaminan kesehatan sangat diperlukan khususnya bagi pelaku koperasi dan UMKM. Karena kebanyakan pelaku koperasi dan UKM berasal dari sektor informal, sangat rentan dengan perubahan sosial,” ujar Teten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Azizah Nur Alfi
Terkini