Shafiq Resmi Jadi Fintech Urun Dana Syariah yang Dapat Izin OJK

Bisnis.com,24 Agt 2021, 14:38 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Ilustrasi teknologi finansial/Flickr

Bisnis.com, JAKARTA - Penyelenggara teknologi finansial urun dana (fintech equity crowdfunding/ECF) resmi bertambah satu lagi, yaitu PT Shafiq Digital Indonesia (Shafiq).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah memberikan izin usaha Penyelenggara Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi kepada platform ini per 19 Agustus 2021.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Yunita Linda Sari dalam surat pemberitahuan resminya mengungkap pemberian izin Shafiq telah berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner KEP-37/D.04/2021.

Permohonan izin usaha Shafiq sebagai fintech ECF telah sesuai dengan ketentuan Pasal 5 POJK Nomor 57/POJK.04/2020, yang mengatur bahwa Penyelenggara yang akan melakukan Layanan Urun Dana wajib memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.

Yunita mengingatkan penawaran efek oleh setiap Penerbit melalui Layanan Urun Dana ini tidak termasuk penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Penawaran efek melalui fintech ECF yang telah memperoleh izin dari OJK dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan serta total dana yang dihimpun melalui penawaran paling banyak Rp10 miliar.

"Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa penyelenggara penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana berbasis teknologi informasi yang telah memperoleh izin usaha dari OJK," ujarnya, dikutip Selasa (24/8/2021).

Sekadar informasi, fintech ECF dan fintech project financing yang kini berada dalam satu atap dalam regulasi bernama securities crowdfunding (SCF), melayani penerbitan saham atau surat utang dari suatu proyek awal atau ekspansi bisnis para 'Penerbit' UMKM dan usaha rintisan (startup).

Platform kemudian mempertemukan mereka dengan para investor yang disebut 'Pemodal', di mana setelah menyetorkan dana, Pemodal akan menerima imbalan dalam bentuk kepemilikan saham beserta pembagian dividen dari keuntungan usaha tersebut dalam periode waktu tertentu sesuai perjanjian.

Shafiq kini menjadi pemain SCF resmi ke-6, menyusul para platform yang sudah lebih awal mendapatkan izin OJK, yaitu PT Santara Daya Inspiratama (Santara), PT Investasi Digital Nusantara (Bizhare), dan PT Crowddana Teknologi Indonusa (CrowdDana), PT Numex Teknologi Indonesia (LandX), serta anak usaha Sinarmas Group PT Dana Saham Bersama (Danasaham).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Azizah Nur Alfi
Terkini