DKI PPKM Level 3, Polda Metro Jaya Terapkan Ganjil Genap di 3 Wilayah Ini

Bisnis.com,24 Agt 2021, 17:18 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Sejumlah kendaraan berhenti saat lampu merah di dekat kawasan aturan ganjil-genap, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Sabtu (6/6/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengurangi jumlah lokasi penerapan aturan ganjil-genap dari delapan kawasan menjadi tiga kawasan seiring dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level tiga di wilayah DKI Jakarta.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengemukakan bahwa tiga wilayah yang masih diterapkan aturan ganjil-genap tersebut yaitu di Jalan Sudirman, Jalan HR. Rasuna Said dan satu kawasan baru yakni mulai dari simpang Mampang Gatot Subroto sampai simpang Imam Bonjol.

"Jadi sekarang ganjil-genap akan diterapkan pada tiga kawasan di wilayah DKI Jakarta," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Selasa (24/8/2021).

Menurut Sambodo, pemberlakuan ganjil-genap di tiga kawasan tersebut berlaku pada 26-30 Agustus 2021. 

Kemudian, pihaknya bersama instansi terkait juga akan kembali melakukan evaluasi lagi setelah 30 Agustus 2021 mendatang, tentunya disesuaikan dengan kebijakan pemerintah terkait PPKM level.

"Nanti setelah tanggal 30 Agustus kita juga akan evaluasi kembali efektifitas dari tiga kawasan ini," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan bahwa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali diperpanjang pada 24-30 Agustus 2021. Namun, beberapa wilayah diturunkan statusnya dari level 4 menjadi level 3.

"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 jadi level 3," kata Jokowi dalam keterangan pers yang ditayangkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).

Jokowi menyebut penurunan status menjadi PPKM Level 3 berlaku untuk sejumlah wilayah di Jawa dan Bali, salah satunya DKI Jakarta.

Selain DKI Jakarta, penurunan PPKM ke level 3 juga berlaku untuk wilayah Bodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kabupaten kota lainnya bisa mulai menerapkan PPKM Level 3 pada 24-30 Agustus 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini