Serba Serbi Bank Digital yang Perlu Diketahui, dari Definisi hingga Izin

Bisnis.com,24 Agt 2021, 20:12 WIB
Penulis: Khadijah Shahnaz
Ilustrasi Bank/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengeluarkan peraturan baru, yaitu POJK No.12/2021 tentang Bank Umum dan POJK No.13/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum.

Dalam POJK No.12/2021, diatur pula mengenai bank digital, yang sedang marak pada akhir-akhir ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menyampaikan OJK mendorong akselerasi transformasi digital di sektor keuangan dilandasi semangat dan tujuan agar perbankan Indonesia dapat menjadi lebih berdaya saing, lebih efisien, adaptif dan kontributif bagi perekonomian nasional.

"Serta memberi manfaat luas untuk masyarakat Indonesia," ujar Heru dalam unggahan di akun Instagram resmi OJK @Ojkindonesia, yang dikutip pada Selasa (24/8/2021). OJK pun menjelaskan beberapa hal mengenai bank digital yang perlu diketahui:

Pengertian Bank Digital atau Fully Digital Bank

Bank digital adalah bank berbadan hukum Indonesia (BHI) yang menyediakan dan menjalankan kegiatan usaha terutama melalui saluran elektronik tanpa kantor fisik selain kantor pusat atau menggunakan kantor fisik terbatas.

Sesuai dengan UU mengenai perbankan yang berlaku saat ini, hanya dikenal dua jenis bank yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.

"OJK tidak mendefinisikan bank digital sebagai suatu bank jenis baru," jelas OJK.

Istilah 'bank digital' tidak merubah 'bank' secara kelembagaan, bank tetaplah bank apapun model bisnisnya.

Kantor Fisik Bank Digital

Bank Digital pun tetap diwajibkan memiliki minimal satu kantor fisik berupa kantor pusat dan memenuhi persyaratan operasional sebagai bank digital.

Syarat menjadi Bank Digital

Adapun syarat bank digital dapat beroperasi melalui pendirian bank BHI baru sebagai bank digital atau transformasi dari Bank BHI yang sudah ada menjadi bank digital.

Bank BHI yang beroperasi sebagai bank digital pun harus memenuhi persyaratan sebagai berikut, yang pertama memiliki model bisnis dengan penggunaan teknologi yang inovatif dan aman dalam melayani kebutuhan nasabah.

Kedua, memiliki kemampuan untuk mengelola model bisnis perbankan digital yang prudent dan berkesinambungan. Ketiga, memiliki manajemen risiko secara memadai.

Keempat, memenuhi aspek tata kelola termasuk pemenuhan direksi yang mempunyai kompetensi di bidang teknologi informasi dan kompetensi lain sesuai dengan ketentuan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.

Kelima, menjalankan perlindungan terhadap keamanan data nasabah. Terakhir memberikan upaya yang kontributif terhadap pengembangan ekositem keuangan digital dan inklusi keuangan.

Izin Khusus Bank Digital
OJK pun tidak menerbitkan izin khusus terkait bank digital, mengingat OJK tidak membedakan antara bank tradisional yang sama sekali belum memiliki layanan digital, bank yang telah memiliki layanan perbankan digital, bank yang menerapkan model bisnis bank digital secara hybrid, bank digital hasil transformasi dari bank tradisional atau bank yang terbentuk melalui pendirian bank baru (fully digital bank).

"Karena itu, pemberian label dari OJK bukan suatu hal yang prinsip," jelas OJK.

Untuk Bank BHI yang mengklaim sebagai bank digital, OJK mengimbau seyogyanya berpedoman kepada ketentuan mengenai bank digital serta wajib memenuhi ketentuan peraturan perundangan- undganan yang diberlakukan untuk Bank BHI danbukan hanya menjadikan label bank digital sebagai gimmick bisnis semata.

Bank BHI yang beroperasi sebagai bank digital, baik melalui pendirian bank BHI baru atau transformasi ke bank digital, wajib memenuhi persyaratan untuk menjalan perlindungan terhadap keamanan data nasabah sesuai POJK yang ditentukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini