Refarming Hampir Tuntas, Jaringan Telkomsel dan Smartfren Makin Moncer

Bisnis.com,25 Agt 2021, 19:02 WIB
Penulis: Leo Dwi Jatmiko
Teknisi memasang prangkat base transceiver station (BTS) disalah satu tower di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (18/3/2020).

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan proses refarming pita frekuensi 2,3GHz berjalan lancar dan telah selesai 67 persen.

Sebanyak 6 dari 9 klaster telah rampung dikerjakan per 25 Agustus 2021. Aktivitas ini bakal membuat jaringan Telkomsel dan Smartfren sebagai pemenang lelang 2,3 GHz, makin moncer.

Direktur Penataan Sumber Daya Direktorat Jenderal SDPPI Kominfo Denny Setiawan mengatakan penataan ulang pita frekuensi radio (refarming) dibutuhkan untuk mengoptimalkan jaringan seluler. Penatapan pita frekuensi radio yang tidak berdampingan (not contiguous) tidak optimal digunakan oleh operator seluler.

Terdapat 2 operator seluler yang memiliki kepentingan dalam penataan tersebut yaitu PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) dan PT Smartfren Telecom Tbk. (FREN). Keduanya adalah pemenang lelang pita frekuensi 2,3 GHz pada Mei 2021.

“Untuk mengatasi kondisi tersebut, diperlukan refarming sehingga diperoleh pita frekuensi radio yang berdampingan [contiguous] untuk seluruh pengguna pita frekuensi 2,3 GHz,” kata Denny kepada Bisnis.com, Rabu (25/8/2021).

Sekadar informasi, pada Mei 2021, Telkomsel dan Smartfren memenangkan lelang spektrum frekuensi 2,3GHz. Telkomsel yang sebelumnya memiliki 30MHz di pita 2,3 GHz, bertambah 20MHz menjadi 50MHz. Sementara Smartfren bertambah 10MHz menjadi 40MHz.

Denny mengatakan optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio ini pada akhirnya memberikan banyak keuntungan dan manfaat, tidak hanya bagi operator seluler, juga bagi masyarakat.

“Terjadi perbaikan kualitas layanan yang dapat dinikmati oleh pelanggan [Telkomsel dan Smartfren], baik itu layanan 4G maupun 5G,” kata Denny.

Adapun mengenai tantantanga dalam refarming 2,3GHz kali ini adalah perihal pelaksanaan refarming disaat pandemi Covid-19 sedang tinggi. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdampak pada terhambatnya mobilisasi penanganan kasus khusus yang memerlukan kunjungan ke BTS (site visit).

Meski demikian, kata dia, dengan koordinasi yang terjalin dengan baik antar pemangku kepentingan, hal tersebut dapat teratasi.

“Termasuk dukungan penuh dari Kementerian Kominfo melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai dan Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio,” kata Denny.

Sebelumnya Kemenkominfo melakukan refarming pita 2,3 GHz pada 14 Juli 2021 di 9 klaster. Targetnya, paling lambat September 2021, seluruh proses refarming selesai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini
'