Polri Tetapkan Muhammad Kece Tersangka Kasus Penistaan Agama

Bisnis.com,25 Agt 2021, 14:30 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Youtuber Muhammad Kece alias M Kece dituduh melakukan penistaan agama Islam/Mui.or.id

Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menyematkan status tersangka tindak pidana penistaan agama kepada pemilik kanal Youtube Muhammad Kece.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Polisi Rusdi Hartono mengemukakan, penetapan status tersangka terhadap Muhammad Kece itu sudah dilakukan sebelum tim penyidik Bareskrim Polri menangkap pelaku penistaan agama di tempat persembunyiannya di Badung, Bali.

"Iya benar, sudah berstatus tersangka sebelum dia (Muhammad Kece) diamankan di Bali," tuturnya, Rabu (25/8/2021).

Rusdi menjelaskan, bahwa pemilik kanal Youtube Muhammad Kece itu ditangkap pada Senin (24/8/2021) sekitar pukul 19.30 WIT di Badung, Bali. Dia ditangkap tanpa ada perlawanan sama sekali.

"Semalam pukul 19.30 WIT sudah ditangkap di tempat persembunyiannya di Badung, Bali," katanya.

Menurut Rusdi, tersangka Muhammad Kece telah dibawa dari Bali ke Bareskrim Polri untuk diperiksa dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba cabang Bareskrim Polri.

"Sore nanti tersangka sudah tiba di Jakarta dengan protokol kesehatan ketat,” ujarnya.

Muhammad Kece dijerat Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE Juncto Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal enam tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini