Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha di bidang asuransi umum kepada PT Zurich Asuransi Indonesia, melalui keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-542/NB.11/2021 tanggal 13 Agustus 2021.
Pengumuman resmi OJK yang ditandatangani Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dewi Astuti ini menjelaskan pemberlakuan izin usaha ini sehubungan perubahan nama sebelumnya, yaitu PT Asuransi Adira Dinamika Tbk. atau Adira Insurance.
Sekadar informasi, Zurich Insurance Group (Zurich) mengakuisisi Adira Insurance 80 persen dari pemegang saham lamanya termasuk Bank Danamon pada kisaran November 2019.
Pemberlakuan izin usaha asuransi umum dengan nama baru dari perusahaan yang lahir di Zurich, Swiss ini pun mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK.
"Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Zurich Asuransi Indonesia, Tbk diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku," tulis OJK dalam pengumuman resminya yang diunggah Rabu (25/8/2021).
Baca Juga : Zurich Syariah Resmi Kantongi Izin dari OJK |
---|
Sebagai informasi, Zurich juga mengoperasikan bisnis asuransi jiwa di Indonesia lewat perusahaan patungan bersama PT Mayapada Prasetya Prakarsa di bawah bendera PT Zurich Topas Life sejak November 2010.
Selain itu, Zurich juga memiliki usaha asuransi umum syariah setelah memproses konversi izin PT Zurich Insurance Indonesia menjadi asuransi syariah dan menerima pengalihan portofolio bisnis syariah Adira Insurance pascaakuisisi ke PT Zurich General Takaful Indonesia (Zurich Syariah), yang kini pun telah memperoleh izin OJK sejak kisaran Juli 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel