Era Pandemi, Transaksi Uang Elektronik di Kaltim Melonjak 55,36 Persen

Bisnis.com,25 Agt 2021, 17:16 WIB
Penulis: M. Mutawallie Sya’rawie
Petugas Bank Indonesia (BI) Tegal mempraktekkan cara melakukan pembayaran melalui aplikasi uang elektronik server based, dompet elektronik dan mobile banking saat peluncuran dan implementasi QR Code Indonesian Standard (QRIS) untuk desa wisata di Pasar Slumpring, Desa Cempaka, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Minggu (16/2/2019). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Bisnis.com, BALIKPAPAN – Bank Indonesia (BI) mencatat transaksi uang elektronik di Kalimantan Timur meningkat sebesar 55,36 persen (yoy) selama kuartal II/2021.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kalimantan Timur Tutuk S.H. Cahyono menyatakan jumlah akun dan transaksi ritel uang elektronik terus mengalami peningkatan seiring dengan implementasi elektronifikasi di Kaltim yang terus digencarkan.

"Volume transaksi uang elektronik pada triwulan II 2021 tercatat sebesar 6,20 juta transaksi atau tumbuh sebesar 55,36 persen [yoy]," ujarnya, Rabu (25/8/2021).

Dari segi nominal, Tutuk menyebutkan transaksi uang elektronik juga mengalami peningkatan dengan tercatat sebesar Rp 678,42 miliar. Kendati demikian, secara tahunan pertumbuhan transaksi uang elektronik sedikit melambat yaitu mencapai 75,37 persen (yoy).

Adapun, selama pandemi Covid-19 berlangsung, kepemilikan uang elektronik di masyarakat terus mengalami peningkatan hingga tercatat secara total sejumlah 2,6 juta akun uang elektronik pada kuartal II/2021.

Dalam perkembangan lain, tidak ada perubahan status PPKM di wilayah Kaltim, di mana jumlah kabupaten dan kota PPKM level 4 maupun level 3 masih tetap di lima daerah. 

"Atas Inmendagri ini, maka Pemprov segera menerbitkan Instruksi Gubernur Kaltim (Ingub)," kata Kepala Administrasi Pimpinan Setda Prov Kaltim M Syafranuddin.

Ivan, sapaan akrabnya, menyebutkan lima daerah yang masuk level 4, yaitu Kota Balikpapan, Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Paser.

Sementara kabupaten dan kota masuk level 3, yakni Bontang, Kutai Barat, Penajam Paser Utara, Berau dan Mahakam Ulu.

Hal tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 36 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease (Covid-19) wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini