Jepara Kini PPKM Level 2, Sektor Ekonomi Bakal Dilonggarkan

Bisnis.com,25 Agt 2021, 08:51 WIB
Penulis: Newswire
Bupati Jepara Dian Kristiandi./Antara-Pemkab Jepara

Bisnis.com, JEPARA - Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mengalami penurunan peringkat dari sebelumnya level 3 menjadi PPKM Level 2, menyusul adanya penurunan jumlah kasus Covid-19 di daerah setempat.

"Hal ini menunjukkan upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 di Kabupaten Jepara membuahkan hasil yang baik. Meskipun demikian, masyarakat tetap harus waspada dan taat protokol kesehatan," kata Bupati Jepara Dian Kristiandi di Jepara, Selasa (24/8/2021).

Ia mengungkapkan kepastian bahwa Jepara memberlakukan level 2 setelah ada Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM Jawa Bali yang menetapkan Jepara masuk level 2.

Terkait dengan keberhasilan Jepara untuk turun ke level 2 PPKM Jawa Bali ini, kata dia, berkat kerja keras seluruh eleman masyarakat.

"Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh warga. Juga kepada Forkopimda, jajaran Kodim 0719/Jepara, Polres Jepara, dan juga tenaga kesehatan," ujarnya.

Situasi penanganan Covid-19 di Jepara, Jawa Tengah./Kemenkes

Meskipun demikian, kata dia, pihaknya mengajak semua warga untuk terus menjalankan protokol kesehatan, mulai dari memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, serta menghindari kerumunan.

"Jangan sampai terlena dan menganggap bahwa pandemi ini sudah berakhir. Jangan sampai setelah level turun masyarakat justru abai mengingat senyatanya virus masih ada di sekitar kita," ujarnya.

Terkait dengan kelonggaran-kelonggaran yang akan dilakukan, Dian mengaku, akan segera melakukan evaluasi. Karena saat ini baru kelonggaran pembelajaran tatap muka (PTM) yang dibarengi dengan vaksinasi pelajar.

Pemkab Jepara juga akan melakukan pelonggaran termasuk sektor pariwisata.

Hingga Selasa (24/8) jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 hanya 128 orang dari total kasus 18.049 orang. Sedangkan pasien yang dinyatakan sembuh sebanyak 16.926 orang atau 93,78 persen dan meninggal dunia sebanyak 995 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini