Serba Serbi Bank Digital: Peraturan Penguatan Regulasi Perbankan

Bisnis.com,25 Agt 2021, 14:02 WIB
Penulis: Ithamar Yaomi DC
Karyawati beraktivitas di sekitar logo Bank Neo Commerce di Jakarta, Kamis (19/4/2021). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan untuk memperkuat perbankan dalam mengakselerasi transformasi digital di sektor keuangan, termasuk mengenai bank digital. 

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana, mengatakan transformasi digital sangat penting, agar perbankan Indonesia bisa lebih berdaya saing, efisien, adaptif dan kontributif bagi perekonomian nasional, serta memberi manfaat luas untuk masyarakat Indonesia.

Apa itu bank digital atau fully digital bank?

Mengutip dari akun Instagram @ojkindonesia, bank digital adalah Bank Berbadan Hukum Indonesia (BHI) yang menyediakan dan menjalankan kegiatan usaha terutama melalui saluran elektronik tanpa kantor fisik selain Kantor Pusat atau menggunakan kantor fisik terbatas.

Sesuai dengan UU mengenai perbankan yang berlaku saat ini, hanya dikenal dua jenis bank yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. OJK tidak mendefinisikan bank digital sebagai suatu bank jenis baru. Istilah ‘bank digital’ tidak merubah ‘bank’ secara kelembagaan. Bank tetaplah bank, apapun model bisnisnya.

Apakah Bank Digital tidak memiliki kantor fisik?

Bank Digital tetap diwajibkan memiliki minimal 1 (satu) kantor fisik berupa Kantor Pusat dan memenuhi persyaratan operasional sebagai Bank Digital.

Apa syarat menjadi Bank Digital?

Bank Digital dapat beroperasi melalui:

- Pendirian Bank Berbadan Hukum Indonesia (BHI) baru sebagai Bank Digital, atau

- Transformasi dari Bank BHI existing menjadi Bank Digital.

Bank BHI yang beroperasi sebagai Bank Digital harus memenuhi persyaratan:

- Memiliki model bisnis dengan penggunaan teknologi yang inovatif dan aman dalam melayani kebutuhan nasabah. Memiliki kemampuan untuk mengelola model bisnis perbankan digital yang pruden dan berkesinambungan.

- Memiliki manajemen risiko secara memadai.

- Memenuhi aspek tata kelola termasuk pemenuhan Direksi yang mempunyai kompetensi di bidang teknologi informasi dan kompetensi lain sesuai dengan ketentuan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.

- Menjalankan perlindungan terhadap keamanan data nasabah.

- Memberikan upaya yang kontributif terhadap pengembangan ekosistem keuangan digital dan/atau inklusi keuangan.

Apakah ada Izin Khusus untuk Bank Digital?

OJK tidak menerbitkan izin khusus terkait Bank Digital, mengingat OJK tidak membedakan antara bank tradisional yang sama sekali belum memiliki layanan digital, bank yang telah memiliki layanan perbankan digital, bank yang menerapkan model bisnis Bank Digital secara hybrid, Bank Digital hasil transformasi dari bank tradisional atau Bank Digital yang terbentuk melalui pendirian bank baru (fully digital bank). Karena itu, pemberian label dari OJK bukan suatu hal yang prinsip.

Bank BHI yang mengklaim sebagai bank digital, seyogyanya berpedoman kepada ketentuan mengenai bank digital serta wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang diberlakukan untuk Bank BHI, dan bukan hanya menjadikan label Bank Digital sebagai gimmick bisnis semata.

Bagaimana aspek keamanan data dari Bank Digital ini?

Dalam POJK ini telah diatur bahwa Bank BHI yang beroperasi sebagai bank digital, baik melalui pendirian Bank BHI baru sebagai bank digital atau transformasi dari Bank BHI existing menjadi Bank Digital, wajib memenuhi persyaratan untuk menjalankan perlindungan terhadap keamanan data nasabah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Novita Sari Simamora
Terkini