Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Amar Tbk (AMAR) menjadi salah satu dari sekian bank mini yang masih belum memenuhi ketentuan Otoritias Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan modal inti minimum bank umum
Sebagaimana tercantum dalam beleid POJK No.12/2020 modal inti minimum bank umum diatur senilai Rp3 triliun dengan timeline Rp1 triliun pada 2020, Rp2 triliun pada 2021, dan Rp3 triliun pada 2022.
Berdasarkan laporan keuangan Amar Bank sampai dengan 30 Juni 2021, modal inti Amar Bank tercatat senilai Rp1 triliun, di mana aturan OJK mengharuskan pada akhir tahun ini modal inti mencapai Rp2 triliun.