Hore! SIM Habis Sampai 30 Agustus 2021 Masih Bisa Diperpanjang, Cek Syaratnya

Bisnis.com,26 Agt 2021, 14:04 WIB
Penulis: Feni Freycinetia Fitriani
Surat izin mengemudi (SIM)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kabar gembira! Surat izin mengemudi (SIM) di wilayah kerja Polda Metro Jaya yang masa berlakunya hingga 30 Agustus 2021 akan mendapat dispensasi untuk perpanjangan. Cek syaratnya!

Sebelumnya, layanan dispensasi tersebut hanya berlaku untuk SIM yang mati hingga 23 Agustus 2021. Dengan demikian, Polda Metro Jaya memberikan kelonggaran untuk pemilik SIM yang ingin mengurus perpanjangan.

Dilansir dari akun Instagram @tmcpoldametro, dispensasi pengurusan SIM dilakukan dalam rangka mendukung perpanjangan PPKM Level 4 di wilayah layanan Polda Metro Jaya.

"Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 23 Agustus - 30 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada 31 Agustus - 7 September 2021 dengan mekanisme perpanjangan," tulis akun Instagram @tmcpoldametro seperti dikutip, Selasa (26/8/2021).

Sementara itu, bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.

Proses perpanjangan SIM kini bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu langsung (offline) dan daring (online). Untuk perpanjangan SIM secara langsung, pemilik SIM bisa datang langsung ke gerai Samsat atau SIM keliling yang terdekat.

Jika ingin menghindari kerumunan, Anda bisa menggunakan layanan Layanan perpanjangan SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Perlu diketahui, SIM memiliki masa berlaku 5 tahun terhitung dari tanggal penerbitan. Jika sudah habis, maka pemilik SIM diwajibkan melakukan perpanjangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini