Sempat Dicabut, Bambang Trihatmodjo Kembali Gugat Kemenkeu ke PTUN

Bisnis.com,26 Agt 2021, 12:08 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Bambang Trihatmodjo./Dok.Bisnis Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA - Bambang Trihatmojo kembali melayangkan gugatan terhadap Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I dan Kakanwil Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan ini merupakan yang kedua kalinya. Putra penguasa Orde Baru itu sempat mencabut gugatannya yang pertama beberapa waktu lalu.

Adapun, gugatan Bambang Tri kali ini didaftarkan pada tanggal 25 Agustus 2021 terkait dengan utang Rp 54 miliar dalam pelaksanaan SEA Games 1997.

Dikutip dari sipp.ptun-jakarta.go.id, lewat kuasa hukumnya, Prisma Wardhana Sasmita, Bambang mengajukan gugatan dengan nomor registrasi 153/G/2021/PTUN.JKT.

Ada sejumlah substansi gugatan yang dimohonkan oleh suami Mayangsari tersebut. Pertama, menyatakan batal atau tidak sah Surat penyelesaian piutang Negara an. KMP Sea Games XIX 1997, Nomor surat S-647/WKN.07/KNL.01/2021 tertanggal 5 Maret 2021.

Surat itu dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta I (Tergugat I) yang ditujukan kepada Konsorsium Swasta Mitra (KSM) Penyelenggara Sea Games XIX pada 1997 di Jakarta yang beralamat di Yayasan Damandiri, Gedung Granadi Lantai 12, Kuningan 12950, khususnya terhadap Bambang Trihatmodjo.

Dalam petitumnya, Bambang mengaku tidak memiliki kewajiban secara pribadi kepada Kemensetneg atas apa yang menjadi tanggung jawab Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) Sea Games XIX 1997 di Jakarta.

Menurut Bambang, harusnya Kemensetneg menagih utang tersebut kepada PT Tata Insani Mukti.

"Menetapkan Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) Sea Games XIX 1997 di Jakarta, dalam hal ini PT Tata Insani Mukti sebagai Badan Hukum Pelaksana sebagai Subyek hukum yang bertanggung jawab atas hubungan hukum utang piutang dengan Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia," seperti dikutip dari petitum, Senin (26/8/2021).

Kedua, dia  juga meminta majelis hakim memutuskan agar KPKNL Jakarta I untuk mencabut Surat penyelesaian piutang Negara an. KMP Sea Games XIX 1997, Nomor surat S-647/WKN.07/KNL.01/2021 tertanggal 5 Maret 2021” yang ditujukan kepada Konsorsium Swasta Mitra Penyelenggara Sea Games XIX 1997.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini