Mitora Cabut Perkara, Tutut & Titiek Soeharto Lolos dari Gugatan Rp584 Miliar

Bisnis.com,27 Agt 2021, 14:45 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Mitora Pte Ktd, sebuah perusahaan asal Singapura mencabut gugatannya kepada Yayasan Purna Bhakti Pertiwi dan lima anak mendiang Presiden Soeharto.

Keempat anak Soeharto itu antara lain Siti Hardianti Hastuti Rukmana, Bambang Trihatmodjo, Siti Hediati Hariyadi, Sigit Harjojudanto, dan Siti Hutami Endang Adiningsih.

Pencabutan gugatan itu dilakukan dalam persidangan yang digelar pada Kamis (19/8/2021). “Perkara dicabut,” demikian keterangan yang dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/8/2021).

Adapun Mitora mengajukan gugatan pada tanggal 8 Maret 2021 silam. Dalam petitum gugatannya, Mitora meminta majelis hakim mengabulkan sejumlah gugatannya.

Pertama, menyatakan bahwa para tergugat, telah melakukan perbuatan melawan hukum. Kedua,  menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan pada sebidang tanah dan bangunan beserta dengan isinya.

Ketiga, sebidang tanah seluas kurang lebih 20 hektare dan bangunan yang berdiri diatasnya beserta dengan seluruh isinya yang ada dan melekat serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan yakni Museum Purna Bhakti Pertiwi dan Puri Jati Ayu, yang beralamat di Jl. Taman Mini No.1, Jakarta Timutt.

Keempat, sebidang Tanah berikut dengan Bangunan yang berdiri diatasnya beserta dengan seluruh isinya yang ada dan melekat serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan yang terletak di Jl. Yusuf Adiwinata No. 14, Menteng, Jakarta Pusat.

Kelima, menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kewajiban Rp84 miliar serta kerugian immateriil sebesar Rp500 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini