Langgar Aturan di Masa Pandemi, Presiden Argentina Tawarkan Hukuman Potong Gaji

Bisnis.com,27 Agt 2021, 08:00 WIB
Penulis: Hadijah Alaydrus
Presiden Argentina Alberto Fernandez./Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Argentina Alberto Fernandez hadir di hadapan hakim federal pada Kamis (26/8/2021) setelah skandal yang berkembang di sekitar pesta yang diselenggarakan pada puncak lockdown saat pandemi di negara tersebut.

Atas kejadian tersebut, Fernandez menawarkan untuk menyumbangkan setengah dari empat bulan gajinya ke lembaga kesehatan Argentina sebagai hukuman atas tindakannya. Dia menulis dokumen kepada hakim setelah jaksa federal membuka penyelidikan awal atas masalah tersebut.

Pada Juli 2020, Fernandez menyelenggarakan pesta ulang tahun untuk ibu negara Fabiola Yanez selama masa karantina yang ketat di rumah. Sebuah foto dari pesta itu muncul bulan ini dan memicu kemarahan publik.

Fernandez awalnya mengatakan dia menyesali apa yang terjadi, tetapi mencatat bahwa Yanez merencanakan pesta tersebut. Video dari pertemuan itu kemudian menjadi publik juga.

“Seperti yang telah saya nyatakan secara terbuka, saya bertanggung jawab penuh atas apa yang terjadi di kediaman Olivos,” tulis Fernandez dalam dokumen pengadilan.

Namun, Fernandez berargumen bahwa sebelum tidak adanya hasil yang merugikan dari partai tersebut, presiden mengusulkan kepada hakim agar dia mempertimbangkan signifikasi hukuman dari perilaku yang dikutuk.

Meskipun kecil kemungkinan Fernandez akan dihukum karena kejahatan ini, permohonannya kepada hakim menguraikan sejauh mana kontrol kerusakan yang telah dilakukan koalisinya menjelang pemilihan paruh waktu.

Jajak pendapat menunjukkan citra publik Fernandez melemah akibat skandal partai, tetapi belum jelas apakah pemilih akan menghukum anggota parlemen koalisinya atas hal itu. Argentina mengadakan pemilihan paruh waktu utama pada 12 September dan pemungutan suara umum pada 14 November mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini