Samarinda Minta Pertamina Larang Truk Beli Solar di SPBU Perkotaan

Bisnis.com,27 Agt 2021, 19:23 WIB
Penulis: M. Mutawallie Sya’rawie
Wali Kota Samarinda Andi Harun./Bisnis Indonesia - Muhammad Mutawallie Sya'rawie

Bisnis.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Samarinda menyoroti banyaknya antrean kendaraan truk yang akan mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di SPBU dalam Kota Samarinda.

Wali Kota Samarinda Andi Harun menyatakan akan bersurat kepada Pertamina agar SPBU yang berada di dalam kota tidak boleh melayani kendaraan besar yang ingin mengisi solar dan premium hingga menyebabkan antrean panjang dalam waktu dekat.

“Coba lihat di Jalan PM Noor, di sana kendaraan-kendaraan besar seperti truk mengantre berjam-jam hingga menginap demi bisa mendapatkan BBM jenis solar. Begitu pun juga di Jalan Ir H Juanda, saya perhatikan SPBU di sana juga masih melayani kendaraan truk yang ingin mengisi solar,” ujarnya yang dikutip, Jum’at (27/8/2021).

Dia menambahkan, antrean panjang terjadi hingga keluar SPBU dan berdampak tidak baik bagi sebuah kota.

Menurutnya, hal tersebut otomatis mengganggu situasi lalu lintas di sekitar wilayah SPBU tersebut.

“Karena antrean truk ini hingga mengakibatkan kemacetan. Belum lagi kendaraan besar tadi juga melindungi tempat tinggal hingga kios-kios usaha milik warga,” katanya.

Kemudian,  dia menyebutkan dampak tersebut diperparah dengan badan jalan yang berlubang dan becek akibat keberadaan kendaraan truk-truk besar yang parkir seenaknya di bahu jalan. 

“Jadi kita akan segera surati Pertamina, menegaskan kepada mereka agar SPBU yang ada di dalam kota tidak boleh lagi melayani antrean solar dan premium untuk kendaraan besar dan sejenisnya,” tegasnya.

Adapun, dia menuturkan bahwa upaya penyampaian melalui surat tersebut sejalan dengan program Pemerintah Kota Samarinda dan Pemerintah Provinsi Kaltim yang akan bersinergi untuk memuluskan jalan dalam kota ini pada tahun 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini