Ketahanan Energi Nasional, Kementerian ESDM Jamin Pasokan Batu Bara untuk PLN

Bisnis.com,27 Agt 2021, 09:48 WIB
Penulis: Lili Sunardi
Ilustrasi proses pengapalan batu bara dari conveyor belt ke kapan tongkang./abm-investama.com

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjamin ketersediaan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik milik PT PLN (Persero).

Arifin Tasrif, Menteri ESDM, mengatakan bahwa upaya menjamin pasokan batu bara untuk pembangkit listrik milik PLN dilakukan melalui diterbitkannya Keputusan Menteri ESDM Nomor 139/2021.

“Kita menjamin ketersedian pasokan batu bara untuk PLN dan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 139/2021 yang mengatur sanksi lebih tegas terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kontrak batu bara dalam negeri,” katanya dikutip Jumat (27/8/2021).

Adapun, sanksi yang akan diterapkan berupa pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri hingga perusahaan tersebut bisa memenuhi kewajiban pasok ke dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO).

Beleid itu juga mengatur pemberian denda selisih nilai internasional, serta koreksi produksi batu bara pada tahun depan untuk perusahaan yang tidak memenuhi kontrak DMO.

Menurutnya, Kepmen ESDM Nomor 139/2021 yang berlaku saat ini lebih tegas dibandingkan dengan regulasi sebelumnya, yakni Kepmen ESDM Nomor 255 K/30/MEM/2020 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri.

Arifin mencontohkan, pada aturan sebelumnya tidak ada pelarangan ekspor dan denda sampai dengan perusahaan bisa memenuhi DMO batu bara.

“Saat ini dendanya jauh lebih tinggi. Kepmen ESDM Nomor 139/2021 tentang Pemenuhan Batu Bara Dalam Negeri mengatur lebih tegas,” ujarnya.

Untuk mengantisipasi krisis pasokan batu bara di masa mendatang, Arifin juga meminta PLN untuk memperbaiki tata kelola kontrak pasokan batu bara.

Pasalnya, strategi kontrak pemenuhan batu bara yang dijalankan PLN masih melalui trader, sehingga banyak mengalami kendala.

“Kita minta agar PLN membeli batu bara [langsung] ke perusahaan yang memiliki izin usaha penambangan batu bara,” ucapnya.

Saat ini, kontrak PLN sekitar 60 persen dilakukan dengan perusahaan penambang, sisanya 40 persen berkontrak dengan trader.

Menurutnya, penerapan skema ini mengakibatkan perusahaan penambang tidak memiliki kewajiban suplai batu bara ke trader. “Ini yang kemudian membuat perusahaan memilih untuk melakukan ekspor batu bara,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Lili Sunardi
Terkini