Riau Sudah Hapuskan Rp5,7 Miliar Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Bisnis.com,27 Agt 2021, 18:20 WIB
Penulis: Arif Gunawan
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, PEKANBARU -- Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau menyatakan sejak diluncurkannya program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor pada 10 Agustus 2021 lalu, hingga kini nilai denda yang telah dihapuskan mencapai Rp5,7 miliar.

Kepala Bapenda Riau Herman mengatakan para pemilik kendaraan bermotor yang selama ini menunggak pembayaran pajaknya, kini datang ke Samsat untuk membayar pajak.

"Baru berjalan setengah bulan, sudah lebih dari 15.000 unit kendaraan bermotor di Riau yang diputihkan denda pajaknya. Untuk total denda pajak kendaraan bermotor yang dihapuskan mencapai Rp5,7 miliar," ujarnya, Jumat (27/8/2021).

Dia mengakui jumlah pemilik kendaraan yang membayarkan kewajiban pajaknya akan terus bertambah. Karena program penghapusan denda ini akan terus berlangsung hingga 9 November 2021, atau berjalan selama 3 bulan sejak diluncurkan.

Menurut data Bapenda, hingga saat ini jumlah kendaraan roda dua yang memanfaatkan pemutihan denda pajak mencapai 11.573 unit. Sementara untuk kendaraan roda empat sebanyak 4.230 unit.

Sementara itu nilai denda pajak yang dihapuskan untuk roda empat mencapai Rp4,6 miliar lebih. Sedangkan untuk kendaraan roda dua sebanyak Rp1,1 miliar lebih.

"Untuk total pendapatan pajak sementara yang kami dapatkan dari pajak pokok kendaraan yang dendanya dihapuskan mencapai Rp17,3 miliar lebih," ujarnya.

Dia mengimbau masyarakat Riau agar dapat memanfaatkan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini. Sebab program ini memang bertujuan untuk membantu wajib pajak yang menunggak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini