Efek PPKM, Penerimaan Cukai SKT di Kudus Meningkat

Bisnis.com,27 Agt 2021, 10:45 WIB
Penulis: M Faisal Nur Ikhsan
Ilustrasi - Buruh melakukan pelintingan sigaret kretek tangan (SKT) di sebuah pabrik rokok, di Kudus, Jawa Tengah. /Antara-Yusuf Nugroho

Bisnis.com, KUDUS – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Kudus mencatat kenaikan penerimaan cukai rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di pertengahan tahun ini. Pertumbuhan Perusahaan Rokok (PR) SKT di Kabupaten Kudus sepanjang pandemi diperkirakan jadi pendorong kenaikan tersebut.

“[Penerimaan] cukai SKM (Sigaret Kretek Mesin) masih tinggi, tapi masa pandemi ini malah perusahaan SKT itu banyak bermunculan. Terus [permintaan] rokok SKT juga naik karena pandemi ini daya beli masyarakat turun. Efeknya adalah kenaikan penerimaan cukai SKT,” jelas Dwi Prasetyo Rini, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Kudus, Kamis (26/8/2021) kemarin. 

Saat ditemui Bisnis, Rini mengungkapkan bahwa hasil penerimaan cukai tersebut nantinya akan kembali dinikmati Pemerintah Daerah melalui skema Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT). Di Kabupaten Kudus sendiri, dalam beberapa tahun terakhir, dana bagi hasil tersebut dilaporkan terus mengalami peningkatan.

“Itu kan DBH-CHT diberikan per tahun. Kalau dibandingkan tahun lalu ya naik [penerimaan DBH-CHT Kudus]. Sekarang itu sekitar Rp155 miliar,” jelas Rini.

Alokasi DBH-CHT tersebut nantinya akan dibagi ke dalam 3 sektor. Pertama, sektor kesehatan. Lalu untuk penegakan hukum dan penindakan rokok ilegal oleh bea cukai, termasuk pengembangan industri rokok berskala kecil dan menengah.

“Jadi sebagai upaya penegakan hukum yang bersifat preventif. Pengusaha rokok itu dikasih fasilitas di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). Bea cukai memberikan berbagai kemudahan di situ,” jelas Rini.

Terakhir, alokasi tersebut bakal digunakan untuk kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai. Termasuk upaya pemberantasan dan penindakan rokok ilegal. “Itu semua tetap dikelola oleh Pemerintah Kabupaten. Cuma pelaksanaannya bekerjasama dengan bea cukai,” jelas Rini.

Hingga Triwulan I-2021, persentase capaian penerimaan di KPPBC Kudus telah menyentuh angka 127,71 persen. Target penerimaan berada di kisaran angka Rp7 triliun, sementara realisasinya telah menyentuh Rp8,9 triliun.

Dari kinerja tersebut, secara year-on-year, penerimaan KPPBC Kudus telah mengalami pertumbuhan 75,08 persen. Pada tahun 2020, di periode yang sama, realisasi penerimaan dilaporkan berada di angka Rp5,1 triliun.

Penerimaan KPPBC Kudus telah menyumbang 97,45 persen dari target penerimaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Tengah – DI Yogyakarta. Porsi besar tersebut disebabkan oleh target tahunan KPPBC Kudus yang mencapai 76,32 persen dari target Kanwil DJBC Jawa Tengah – DI Yogyakarta.

KPPBC Kudus ditargetkan dapat mengumpulkan Rp34,23 triliun penerimaan negara di tahun ini. Angka tersebut apabila di persentasekan mencapai 15,92 persen dari target tahunan DJBC secara nasional.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini