CrowdDana Tawarkan Pendanaan 5 Proyek UKM Sampai Akhir 2021

Bisnis.com,27 Agt 2021, 18:42 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
crowdfunding/crowdassist.co

Bisnis.com, JAKARTA - Teknologi finansial urun dana (equity crowdfunding/ECF) PT Crowddana Teknologi Indonusa (CrowdDana) mengambil strategi memperluas penawaran segmentasi bisnis kepada investor atau Pemodal.

Sekadar informasi, CrowdDana sebelumnya mengkhususkan diri menjadi pemain ECF penerbit saham proyek-proyek berkaitan properti, terutama bisnis rumah kos-kosan. Terkini, mulai dari bisnis restoran sampai SPBU pun mulai ditawarkan dalam platform.

Co-Founder sekaligus Chief Product & Marketing Officer CrowdDana Stevanus Iskandar Halim menjelaskan bahwa strategi memperluas segmen penerbitan pun dipilih, menilik jumlah investor yang tengah mendapatkan momentum pertumbuhan.

"Banyak sekali investor baru, karena melihat antusiasme di pasar modal dan fintech lain dengan berbagai instrumennya, sehingga platform ECF juga ikut dilirik. Pengguna kita dari 20.000 di 2020 bertambah menjadi sekitar 32.000 pengguna, dengan pemodal aktif sudah ada 1.100 entitas," ujarnya kepada Bisnis, Jumat (27/8/2021).

Bahkan, bukan hanya pemodal baru, mereka yang repeat invest di CrowdDana pun semakin banyak. Tercatat lebih dari 10 persen Pemodal sudah mendanai 2 sampai 4 proyek, terutama karena sudah memahami cara kerja fintech ECF dan paham akan risiko bisnis yang didanai.

Stevanus menjelaskan strategi mengakomodasi penerbitan saham UMKM di luar proyek properti yang tengah diusung CrowdDana pun merupakan hasil dari diskusi mengenai minat para pemodal.

Sebelumya, ketika masih hanya fokus di properti, pandemi sempat memperlambat ekspansi. Terutama karena proyek properti butuh verifikasi data lewat aktivitas fisik. Selain itu, banyak proyek kos-kosan yang tertunda karena dampak pandemi menyebabkan aktivitas di kawasan industri dan universitas belum kembali normal.

Terkini, CrowdDana sudah menerbitkan bisnis properti, restoran, sampai SPBU mini, dan nantinya akan berlanjut ke proyek-proyek bisnis seperti mini market. Stevanus mengungkap hingga akhir tahun akan ada 5 proyek penerbitan lagi di CrowdDana dengan masing-masing memerlukan pendanaan di kisaran Rp2 miliar.

Namun demikian, Stevanus mengungkap bahwa risiko proyek yang tak berjalan sesuai ekspektasi akibat dampak pandemi dan pembatasan sosial (PPKM), masih menjadi tantangan tersendiri buat para platform.

"Walaupun animonya bagus, kami memang lebih selektif dan cari yang terbaik buat investor. Karena contohnya, salah satu proyek kami yang FnB itu pun sedang berjalan tersendat, karena dia buka di mal, sehingga terdampak PPKM. Maka, sekarang ini memang platform harus lebih masif juga edukasi dan komunikasi dengan pemodal," tambahnya.

Stevanus menjelaskan lebih lanjut bahwa kehati-hatian merupakan keniscayaan, demi menjaga antusiasme pemodal dan mengejar target CrowdDana menggaet 75.000 pengguna pada akhir 2021.

Oleh sebab itu, seluruh pemain industri fintech ECF pun tengah saling bekerja sama untuk terus meningkatkan awareness masyarakat yang tertarik menggunakan platform ECF sebagai alternatif investasi.

Ke depan, CrowdDana masih akan menjaga ciri khasnya sebagai platform yang membawa transparansi dan menjadi perantara komunikasi yang baik antara Pemodal dengan Penerbit. Selain itu, proyek properti pun masih akan jadi produk utama, karena keahlian CrowdDana yang berpengalaman menjaga risiko bisnis di sektor ini.

"Saya lihat kita sesama platform ECF belum seperti saingan, kita justru saling membantu, karena challenge utama kami itu masih di edukasi pemodal. Selain itu, tentu menjaga kualitas dan produk, untuk membuat industri ini nama baiknya tetap bagus. Karena kalau satu ada masalah, nanti satu industri bisa kena," tutupnya.

Sekadar informasi, CrowdDana merupakan salah satu fintech ECF berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melayani penerbitan saham atau surat utang dari proyek atau ekspansi bisnis para 'Penerbit' UMKM dan usaha rintisan (startup).

CrowdDana kemudian mempertemukan mereka dengan para investor yang disebut 'Pemodal'. Di mana setelah menyetorkan dana, Pemodal akan menerima imbalan dalam bentuk kepemilikan saham, beserta pembagian dividen dari keuntungan usaha tersebut dalam periode waktu tertentu sesuai perjanjian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini