Belajar dari BLBI, Wakil Jaksa Agung Minta RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Bisnis.com,27 Agt 2021, 15:59 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimulai./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi mengatakan bahwa langkah untuk menyelesaikan kasus hak tagih negara dana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang berlarut dan berusia hampir 22 tahun tidak surut.

Padahal, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset belum juga rampung. Oleh karena itu, dia mendorong agar regulasi itu segera dibahas dan disahkan. Ini bisa membantu dalam penyelesaian kasus BLBI.

“Dan tugas lainnya di kemudian hari sebagai dasar penegak hukum melakukan pengejaran harta kekayaan para penjahat ekonomi untuk sebelum, selama, dan setelah proses persidangan,” katanya pada konferensi pers virtual, Jumat (27/8/2021).

Untuk kasus BLBI, kelompok kerja satuan tugas (satgas) telah menguasai fisik dan aset negara pada eks BLBI. Setidaknya ada 50 bidang tanah dengan total lebih dari 5,2 juta meter persegi.

Setia menjelaskan bahwa satgas memiliki tahapan kerja untuk menagih utang dari obligor dan debitur.

Penagihan utang yang mencapai Rp110,45 triliun ini telah memanggil 48 orang yang harus mengembaikan dana BLBI.

Meski begitu, Satgas BLBI memiliki beberapa kendala khususnya terkait aset yang ada di luar negeri. Sistem hukum yang berbeda membuat pengejaran bertambah sulit.

Ada langkah-langkah yang dilakukan. Mulai dari pendekatan hukum, pajak, kerja sama internasional, hingga upaya lainnya seperti gugatan perdata, pembekuan aset baik di dalam ataupun luar negeri termasuk perusahaannya sekaligus memaksimalkan perjanjian ekstradisi yang masih jarang dilakukan.

“Melakukan pendalaman aset obligor dan kemungkinan adanya pelanggaran pajak di dalamnya serta penguasaan fisik aset eks BLBI,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini