Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak akan memberikan izin khusus terhadap bank digital.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Heru Kristiyana. Dia menjelaskan pihak otoritas tidak memberikan izin khusus kepada bank digital, tetapi bank harus memenuhi peraturan sesuai dengan POJK No. 12/POJK.03/2021 untuk memberikan layanan digital kepada nasabah.
Heru pun menjelaskan berdasarkan UU perbankan saat ini hanya ada bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR). OJK pun tidak mendefinisikan bank digital sebagai bentuk bank baru, melainkan tetap merupakan bank, tetapi dari sisi kelembagaan.
"Saat ini, kalau boleh saya sampaikan, bahwa tidak ada satupun bank yang benar-benar sudah fully digital," ujar Heru dalam acara virtual CNBC Indonesia, Jumat (27/8/2021).
Heru menambahkan jika bank menyatakan akan bertransformasi secara digital, hybrid, atau akan berdiri fully digital, harus memenuhi beberapa persyaratan POJK 12/2021.
Untuk bank umum yang ditransformasi menjadi bank digital, pemilik bank harus memenuhi ketentuan permodalan yang berlaku. Selain itu, bank yang ingin dikonversi menjadi bank digital harus memenuhi sejumlah syarat.
Pertama, memiliki model bisnis dengan penggunaan teknologi yang inovatif dan aman dalam melayani kebutuhan nasabah. Kedua, memiliki kemampuan untuk mengelola model bisnis perbankan digital yang pruden dan berkesinambungan.
Ketiga, memiliki manajemen risiko secara memadai. Keempat, memenuhi aspek tata kelola termasuk pemenuhan direksi yang mempunyai kompetensi di bidang teknologi informasi dan kompetensi lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan.
Kelima, menjalankan perlindungan terhadap keamanan data nasabah. Keenam, memberikan upaya yang kontributif terhadap perkembangan ekosistem keuangan digital dan/atau inklusi keuangan.
Hal tersebut akan terus dievaluasi oleh pengawas, apakah bank benar-benar sudah mempunyai manajemen risiko, aspek perlindungan konsumen, cyber security, dan layanan digital yang memadai.
"Kami tidak akan memberikan izin khusus ke bank digital, tetapi harus memenuhi POJK 12/2021," kata Heru.
Adapun pada POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum lebih memfokuskan kepada penguatan aturan kelembagaan mulai dari persyaratan pendirian bank baru dan aspek operasional, mencakup antara lain penyederhanaan dan percepatan perizinan pendirian bank, jaringan kantor, pengaturan proses bisnis termasuk layanan digital ataupun pendirian bank digital, sampai dengan pengakhiran usaha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel