Perkuat Keamanan Data Nasabah, OJK Segera Rilis Cetak Biru Transformasi Perbankan

Bisnis.com,27 Agt 2021, 17:18 WIB
Penulis: Khadijah Shahnaz
Pengunjung gerai Slik menunggu panggilan petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (5/2/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana mengatakan perlindungan data nasabah menjadi aspek penting dalam perkembangan layanan keuangan digital.

Heru mengatakan sebelum aturan POJK 12/2021 keluar, OJK mempunyai POJK No.38/POJK.03/2016 terkait penerapan manajemen risiko dalam penggunaan teknologi Informasi sudah diatur terkait bank dalam melaksanakan layanan digitalnya yang harus memenuhi beberapa syarat.

"Diatur dalam memberikan layanan digital harus dipenuhi syarat, identifikasi mengendalikan risiko teknologi, dan direksi serta audit internal mempunyai kendali terhadap teknologi" ujar Heru dalam acara virtual,Jumat (27/8/2021).

Heru mengatakan dalam POJK 12/2021 pun ada aturan yang mengharuskan bank yang melaksanakan layanan digital, wajib melindungi keamanan data nasabah, berupaya berkontributif ke keamanan data, dan mesti memiliki manajemen risiko yang kuat serta sangat baik untuk melayani transaksi digital dengan aman.

"Kami juga menyiapkan apa yang namanya blueprint transformasi digital perbankan, yang mengatur lebih tegas tentang cyber security," jelas Heru.

OJK pun menyiapkan dan akan mengeluarkan dalam waktu dekat untuk melengkapi POJK No.12/2021. Dalam blueprint tersebut akan ada panduan mengenai keamanan data dan terkait teknologi harus dikelola. 

"Manajemen risiko seperti cyber security, termasuk dengan bank yang akan melakukan kolaborasi teknologi dan tatanannya akan kita berikan panduan. Ini adalah bentuk keseriusan OJK terhadap keamanan transaksi digital," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini