Menteri ATR/BPN Minta Penyelesaian Konflik Agraria Dipercepat

Bisnis.com,28 Agt 2021, 18:33 WIB
Penulis: Lili Sunardi
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil memberikan materi pada forum Tri Hita Kirana (THK) dengan agenda Sustainable Development Goals (SDGs) di area penyelenggaraan pertemuan tahunan IMF World Bank Group 2018 di Nusa Dua, Bali, Rabu (10/10/2018)./Antara-Zabur Karuru

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat pelaksanaan reforma agraria dan penyelesaian konflik lahan yang terjadi di sejumlah wilayah.

Sofyan A. Djalil, Menteri ATR/BPN, mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah dengan tegas meminta percepatan program reforma agraria dan penyelesaian konflik di lokasi prioritas reforma agraria (LPRA).

“Seluruh pihak yang terlibat harus bergerak lebih cepat lagi untuk menyelesaikan permasalahan ini. Bukan hanya LPRA yang bekerja sama dengan Civil Society Organization [CSO] saja, tetapi juga redistribusi yang lainnya juga harus dimonitor,” katanya melalui keterangan resmi yang dikutip Sabtu (28/8/2021).

Sofyan menegaskan, seluruh hal yang berhubungan dengan konflik agraria harus segera diselesaikan. “Siapapun itu, mafia tanah harus disikat tuntas, itu pula yang menjadi instruksi dari Presiden Joko Widodo,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Surya Tjandra mengatakan bahwa  perlu koordinasi dan kerja sama yang erat antar kementerian/lembaga dalam pelaksanaan LPRA, seperti dalam penyelesaian konflik yang melibatkan beberapa instansi.

Ia menambahkan bahwa Kantor Staf Presiden (KSP) juga akan memfasilitasi pertemuan antar instansi untuk menyelesaikan konflik yang ada.

“Beberapa kali saya bersama dengan beberapa direktur turun langsung untuk melihat dan memang luar biasa semangat kerjanya. Semoga hasil dari kerja keras tersebut dapat membuahkan hasil dengan maksimal," tuturnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penataan Agraria Andi Tenrisau menjelaskan, ada enam lokasi LPRA prioritas 1 yang telah selesai diredistribusi, yakni Buleleng, Bengkulu Utara, Kolaka Timur, Tanjung Jabung Barat, Konawe Selatan, dan Nganjuk.

“Nantinya akan dilaksanakan penyerahan sertifikat redistribusi tanah pada LPRA oleh Presiden sebagai bentuk glorifikasi dan pembuktian atas pencapaian kerja bersama, yang dilaksanakan pada September 2021,” ujarnya.

Selain enam wilayah yang selesai teredistribusi, kata dia, masih ada 10 lokasi LPRA prioritas 1 yang masih dalam proses penyelesaian, yaitu Bengkulu Tengah, Kepahiang, Minahasa Selatan, Semarang, Ciamis, Pemalang, Lebak, Batu, dan Malang. Targetnya, proses di 10 wilayah itu dapat selesai tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Lili Sunardi
Terkini