Efek Samping Burden Sharing

Bisnis.com,30 Agt 2021, 08:28 WIB
Penulis: Haryo Kuncoro
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memberikan keterangan melalui streaming di Jakarta, Kamis (9/4/2020). Dok. Bank Indonesia

Setelah terjalin kesepakatan lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) seri I dan II pada tahun lalu, pemerintah dan Bank Indonesia (BI) bermufakat melanjutkannya. Skema berbagi beban (burden sharing) yang terbagi ke dalam dua klaster itu ditujukan untuk mendukung pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga 2022.

Pada skema klaster A, BI akan menanggung seluruh biaya bunga sebesar tingkat suku bunga acuan, Reverse Repo BI Tenor 3 bulan. Pendanaan BI sebesar Rp58 triliun untuk 2021 dan Rp40 triliun untuk 2022 akan dialokasikan pada program vaksinasi dan penanganan kesehatan terkait Covid-19.

Pada skema kluster B, BI akan berkontribusi Rp157 triliun untuk 2021 dan Rp184 triliun pada 2022 dengan tingkat bunga yang sama tetapi ditanggung oleh pemerintah. Dengan demikian, BI akan melakukan pembelian surat berharga negara (SBN) total Rp215 triliun untuk 2021 dan Rp224 triliun pada 2022.

Berbagi beban pembiayaan dan biaya bunga tampaknya menjadi sebuah keniscayaan. Pandemi Covid-19 sangat fundamental, di luar kebiasaan, dan belum pernah terjadi sebelumnya, sehingga sangat memukul semua sendi-sendi perekonomian.

Oleh karena itu, penanganannya memerlukan langkah yang tidak konvensional pula. Berbagi beban menjadi salah satu wujud dari strategi ‘di luar kebiasaan’ itu. Toh, sumber keuangan BI berbeda dengan keuangan pemerintah. Apabila keuangan pemerintah berbasis APBN, BI menggunakan cadangan yang terpisah.

Alhasil, berbagi beban dengan BI lebih ‘mendingan’ daripada (misalnya) berbagi beban dengan luar negeri. Pembiayaan penanganan pagebluk dari utang luar negeri niscaya akan menambah stok utang negara. Rasio utang bisa menembus ambang batas psikologis 40 persen dari produk domestik bruto (PDB).

Strategi pembagian beban juga ditujukan untuk menjaga kinerja APBN. Mengendalikan beban pembayaran utang niscaya akan mengurangi melebarnya defisit keseimbangan primer.

Minusnya keseimbangan primer mengharuskan pemerintah mencari utang baru untuk menutupi utang lama. Pembayaran utang akan meningkat pada 2023 ketika rasio defisit harus kembali di bawah 3 persen dari PDB sesuai amanat UU Keuangan Negara. Dengan rasio defisit APBN 2023 sekitar 2,5 persen, pemerintah tidak bisa lagi menarik utang sekalipun dengan alibi demi mendorong perekonomian.

Mengontrol pembayaran bunga utang juga akan menjaga kepercayaan pasar. Lembaga pemeringkat global akan menurunkan peringkat investasinya jika pembayaran utang lebih tinggi dari penerimaan pajak. Menurut perhitungan Indef (2020), 51,4 persen dari penerimaan pajak pada 2019 digunakan untuk membayar pokok dan bunga utang.

Bagi BI sendiri, membantu kondisi keuangan negara sejatinya bukan hal baru. Bantuan BI tersebut terlihat jelas tatkala bank sentral menghentikan penerbitan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) untuk tenor 3 bulan sejak November 2010. Pasalnya di saat yang sama, pemerintah merilis Surat Perbendaharaan Negara (SPN) 3 bulan.

Dua instrumen keuangan dengan tenor yang sama akan mengarah pada 'kanibal pasar'. Padahal, surat berharga kurang dari 12 bulan merupakan instrumen pasar uang yang berada dalam kendali BI. Adapun SPN tipikal adalah surat obligasi yang seharusnya masuk ke ranah pasar modal.

Selain itu BI memosisikan suku bunga acuan BI (7-day reverse repo rate) sebagai suku bunga ‘gadai' SBN perbankan kepada BI dengan syarat akan dibeli kembali dalam jangka waktu tertentu. Artinya, bank sentral sesuai koridor kewenangan yang dimilikinya telah mengondisikan perbankan ikut terlibat dalam pendanaan APBN.

Komparasi dengan negara lain tampaknya juga sinkron. Sebagian besar bank sentral di seluruh dunia ikut berkontribusi pada pembiayaan defisit fiskal yang meningkat tajam selama wabah Covid-19. Amerika Serikat, misalnya, membeli surat utang pemerintah untuk mendanai stimulus fiskal.

Sampai di sini, skema burden sharing agaknya menjadi solusi yang kompromistis. Namun, dukungan langsung BI dalam skema berbagi beban perlu mendapat perhatian substansial agar buntutnya tidak berkepanjangan. Penyerapan SBN oleh BI, apalagi dalam volume besar, tentu mengganggu keseimbangan portofolionya.

Ketika BI hendak meracik ulang portofolionya, penjualan SBN oleh BI akan cepat termonetisasi. Di pasar keuangan domestik yang dangkal, penjualan kembali SBN di pasar sekunder mengharuskan bank sentral memberi 'diskon khusus'.

Ketidakstabilan sistem keuangan adalah harga yang harus ditebus BI dari pembelian SBN ‘terlalu banyak’. Potensi guncangan juga akan terjadi di pasar barang/jasa berupa kenaikan laju inflasi. Pembelian BI di pasar perdana SBN pada dasarnya adalah penambahan neto kuantitas uang. Akibatnya, kredibilitas BI dalam merumuskan kebijakan moneter untuk menjaga stabilitas mata uang akan tergerus.

Kisah serupa juga berlaku untuk pembayaran bunga. Beban bunga yang ditanggung BI cukup berat yang kemungkinan lebih besar dari surplusnya. Sebagai acuan, surplus BI pada tahun lalu sekitar Rp30 triliun.

Akumulasi defisit di neraca BI akan menyedot ekuitasnya. Isu independensi jauh lebih kental jika suatu saat pemerintah harus menyuntik modal kepada bank sentral.

Beberapa efek samping di atas perlu diantisipasi setelah SKB seri III ditandatangani. Pembagian beban antara pemerintah dan BI harus disertai dengan exit strategy berjangka panjang yang komprehensif guna menghindari saling menggeser beban (burden shifting) ketika jangka waktu perjanjian telah berakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini