Restrukturisasi Kian Susut, Per Juli 2021 Rp778,91 Triliun

Bisnis.com,30 Agt 2021, 18:54 WIB
Penulis: Newswire
Karyawan melintas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (13/5/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat restrukturisasi kredit pada Juli 2021 semakin menurun.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebutkan restrukturisasi kredit pada bulan ketujuh tahun ini berada di angka Rp778,91 triliun. Sementara, pada awal Maret 2021 mencapai Rp900 triliun.

Secara rinci, restrukturisasi kredit perbankan diberikan sebesar Rp285,17 triliun kepada 3,59 juta debitur dan Rp493,74 triliun untuk 1,43 juta debitur pada periode Maret 2020 hingga Juli 2021.

Sementara itu, restrukturisasi kredit yang diberikan perusahaan pembiayaan mencapai Rp211,05 triliun kepada 5,15 juta kontrak per 16 Agustus 2021.

"Keadaan ini terus kami jaga agar tidak menjadi kredit macet pada akhirnya nanti," kata Wimboh seperti dilansir Antara, Senin (30/8/2021).

Oleh karena itu, dia menegaskan akan memperpanjang program restrukturisasi kredit dengan tujuan memberikan ruang yang lebih longgar kepada pengusaha dan perbankan untuk sambil menunggu pemulihan dari pandemi.

Dengan demikian, Peraturan OJK (POJK) yang baru mengenai perpanjangan restrukturisasi kredit akan segera difinalisasi karena akan berakhir pada April 2022.

Selain itu, Wimboh pun meminta perbankan untuk selalu membentuk cadangan secara gradual, sehingga pada nantinya pada saat kebijakan kredit harus dinormalkan, neraca perbankan tidak terganggu.

"Atau harus misalkan ada perbankan yang terpaksa tidak bisa pulih, namun demikian kami harapkan cadangannya sudah cukup dan tidak menimbulkan cliff effect," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini