OJK Tegaskan POJK Baru Memberdayakan Bank Kecil, Bukan Memusnahkan

Bisnis.com,30 Agt 2021, 21:47 WIB
Penulis: Khadijah Shahnaz
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa peraturan yang baru dirilis bertujuan untuk memberdayakan bank-bank skala kecil.

Belum lama ini, OJK merilis dua POJK di sektor perbankan, yaitu POJK No.12/POJK.03/2021 dan POJK No.12/POJK.03/2021. Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Anung Herlianto mengatakan beleid tersebut diharapkan mendorong konsolidasi dan sinergi antar bank.

Dalam POJK anyar itu pun memuat adanya pengaturan yang memberikan insentif bagi percepatan konsolidasi dan sinergi bank. POJK ini pun juga memberi ruang bagi bank-bank untuk semakin terinterkoneksi di era digital sehingga mendorong percepatan pembentukan ekosistem ekonomi digital yang mapan di Indonesia.

Anung juga mengatakan POJK ini akan mendorong efisiensi ekonomi, salah satunya nanti transaksi-transaksi di e-commerce tidak akan menggunakan middleman, melainkan langsung melalui bank. Selain itu, POJK ini akan memberdayakan bank-bank skala kecil.

"Kemarin banyak yang berprasangka bahwa OJK akan memusnahkan bank kecil. Tidak, yang kami inginkan adalah dengan cara apa pun bank-bank kecil ini dapat survive dan bertahan," katanya dalam webinar pada Senin (30/8/2021).

Anung mengatakan dengan adanya POJK ini, bank-bank kecil dapat melakukan konsolidasi dengan menambah modal, terlebih dengan adanya klasifikasi BUKU yang diganti KBMI. Dengan demikian, lanjutnya, bank-bank kecil bisa melakukan apapun yang dilakukan oleh bank besar .

Kemudian, dengan adanya digitalisasi perbankan akan meningkatkan inklusi keuangan, mengingat jangkauan yang diberikan bank lebih luas ke seluruh wilayah dengan proses yang cepat.

Adapun, POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum lebih dititikberatkan kepada penguatan aturan kelembagaan mulai dari persyaratan pendirian bank baru dan aspek operasional, mencakup antara lain penyederhanaan dan percepatan perizinan pendirian bank, jaringan kantor, pengaturan proses bisnis termasuk layanan digital ataupun pendirian bank digital, sampai dengan pengakhiran usaha.

Sementara itu, POJK No. 13/POJK.03/2021 tentang penyelenggaraan produk bank umum menitikberatkan pada penguatan dalam perizinan dan penyelenggaraan produk bank dari semula menggunakan pendekatan modal inti (capital-based approval) menjadi pendekatan berbasis risiko (risk-based approval).

POJK ini juga menyasar aspek akselerasi transformasi digital yang memberikan ruang kepada bank untuk lebih inovatif dalam menerbitkan produk dan layanan digital tanpa mengabaikan aspek prudensial. Digitalisasi produk dan layanan perbankan ini selanjutnya diharapkan dapat mendukung efisiensi ekonomi dan inklusi keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini