PPKM Diperpanjang hingga 6 September, Mal Buka Sampai Pukul 9 Malam

Bisnis.com,31 Agt 2021, 07:26 WIB
Penulis: Amanda Kusumawardhani
Pengunjung berada di pusat perbelanjaan MargoCity, Depok, Jawa Barat, Jumat (20/8/2021). Pemerintah Kota Depok kembali mengizinkan pusat perbelanjaan atau mall beroperasi mulai pukul 10.00 WIB - 20.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan seperti pembatasan jumlah pengunjung sebanyak 50 persen serta wajib vaksin./ANTARA FOTO-Asprilla Dwi Adha

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melakukan sejumlah penyesuaian terkait operasional pusat perbelanjaan seiring dengan kembali diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 6 September 2021.

Pertama, penyesuaian kapasitas dine in (makan di tempat) di dalam mal menjadi 50 persen dan waktu jam operasional mal diperpanjang menjadi hingga pukul 21.00.

Kedua, adanya uji coba 1.000 gerai restoran di luar mal dan yang berada di ruang tertutup untuk bisa beroperasi dengan 25 persen kapasitas di Kota Surabaya, Jakarta, Bandung, dan Semarang.

Meski PPKM diperpanjang, pemerintah memutuskan sejumlah wilayah di Pulau Jawa dan Bali mengalami penurunan level. Jika dirinci, jumlah kota/kabupaten yang masuk menjadi level 2 meningkat dari 10 menjadi 27, level 3 meningkat dari dari 67 menjadi 76, dan level 4 turun dari 51 kota/kabupaten menjadi 25 kota/kabupaten.

“Kuncinya adalah ojo grusa-grusu , tetep eling lan waspada [jangan buru-buru, tetap ingat dan waspada] karena angka positif bisa tiba-tiba naik lagi seperti yang terjadi di berbagai negara lainnya karena munculnya berbagai kegiatan yang mengumpulkan masyarakat dalam jumlah besar,” kata Menko Marves Luhut B. Pandjaitan, dikutip dari keterangan resminya, Senin (30/8/2021).

Dia pun menambahkan sektor publik seperti perdagangan, transportasi, pariwisata, kantor atau pabrik, pendidikan, serta keagamaan secara bertahap akan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi ini sebagai bagian dari upaya pelacakan pemerintah.

Salah satunya adalah dengan melakukan uji coba di beberapa sektor publik dengan menggunakan platform Peduli Lindungi sebagai upaya serius melakukan pelacakan.

Per 29 Agustus 2021, total masyarakat yang melakukan skrining dengan menggunakan Peduli Lindungi di beberapa sektor publik seperti pusat perbelanjaan, industri, olahraga, dan lainnya telah mencapai 13,6 juta orang.

Dari total 13,6 juta orang tersebut, terdapat 462.000 orang yang masuk kategori merah sehingga tidak diperkenankan masuk atau melakukan aktivitas oleh sistem.

“Minggu ini, pemerintah akan melakukan penambahan fitur kategori warna hitam untuk orang yang teridentifikasi positif Covid atau kontak erat sehingga kita bisa lebih cepat dalam melakukan pencegahan terhadap penyebaran kasus. Jika orang-orang ini masih memaksa melakukan aktivitas di ruang publik, maka mereka akan langsung dievakuasi untuk isolasi atau karantina,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini