Kejagung Periksa 2 Pejabat Perum Perindo Sebagai Saksi Kasus Korupsi

Bisnis.com,31 Agt 2021, 20:10 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa manager dan kepala cabang Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo).

Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan Manager Sarana dan Prasarana Perum Perindo periode 2019 Gita Eka Dinapatrianta dan Kepala Cabang Perum Perindo Belawan Arief Hidayat itu diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Menurut Leonard, keduanya diperiksa dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perindo tahun anggaran 2016-2019.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Perum Perindo tahun 2016-2019," tuturnya, Selasa (31/8/2021).

Leonard mengungkapkan kedua saksi itu dicecar terkait tata cara dan pola pengelolaan keuangan di Perum Perindo, sehingga diduga menimbulkan kerugian negara.

"Diperiksa terkait dengan bagaimana pengelolaan keuangan di Perum Perindo," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini