Hutama Karya Tawarkan Obligasi & Sukuk Rp1,5 Triliun, Ini Rinciannya

Bisnis.com,31 Agt 2021, 10:13 WIB
Penulis: Dwi Nicken Tari
Karyawan berada didekat logo Hutama Karya. Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan kontraktor pelat merah PT Hutama Karya (Persero) akan menerbitkan surat utang yang terdiri dari obligasi dan sukuk senilai total Rp1,5 triliun.

Berdasarkan prospektus yang disampaikan Selasa (3/8/2021), HK akan melakukan penawaran umum berkelanjutan (PUB) Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 dengan pokok Rp1 triliun.

Penawaran ini merupakan rangkaian dari PUB Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya dengan target dana yang dihimpun Rp2 triliun.

Selanjutnya, Hutama Karya juga akan menawarkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 sebanyak Rp500 miliar. PUB sukuk ini bagian dari PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan Hutama Karya dengan target dana yang dihimpun Rp1 triliun.

Untuk Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 senilai Rp1 triliun tersebut akan ditawarkan dalam 3 seri.

Begitu pula Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 ditawarkan dalam tiga seri.

PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menyematkan peringkat idA untuk obligasi dan idAsy untuk sukuk mudharabah yang akan diterbitkan tersebut.

Bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi obligasi dan sukuk mudharabah adalah PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas. Serta wali amanat PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk.

Masa penawaran obligasi dan sukuk mudharabah akan dilakukan pada 1 September mulai 09.00 WIB dan ditutup pada 2 September 2021 pukul 16.00 WIB.

Adapun, seluruh dana yang diperoleh dari penawaran umum obligasi ini setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan untuk pelunasan pokok pinjaman perseroan baik sebagian maupun seluruhnya.

Sedangkan dana yang dihimpun dari penawaran sukuk akan digunakan untuk kegiatan usaha Hutama Karya menggantikan dana yang bersumber dari pinjaman perseroan yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Farid Firdaus
Terkini