Konten Premium

Menakar Efek Moratorium PKPU Bagi Emiten di Lantai Bursa

Bisnis.com,31 Agt 2021, 07:12 WIB
Penulis: Asteria Desi Kartika Sari
Pasar modal dibayangi gelombang emiten yang mengajukan permohonan PKPU kendati pasar saham mulai menguat. (Bisnis/Eusebio Chrysnamurti)

Bisnis.com, JAKARTA – Pandemi yang melanda dunia termasuk Indonesia selama kurang lebih 2 tahun terakhir, telah memberikan efek serta tekanan yang signifikan terhadap sejumlah perusahaan. Satu-persatu perusahaan pun harus tumbang karena lilitan masalah.

Adapun, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menyematkan tato 'M' pada perusahaan tercatat atau emiten yang mengindikasikan adanya permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Selain itu, ada juga emiten yang memiliki notasi 'B' lantaran telah mengajukan permohonan pernyataan pailit.

Berdasarkan data keterbukaan informasi BEI per 27 Agustus 2021, dari 81 emiten bernotasi khusus, terdapat delapan jajaran emiten yang memiliki tato 'M'. Mereka  diantaranya PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP), PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL), PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA), PT Tridomain Performance Materials Tbk. (TDPM), PT Pollux Properti Indonesia Tbk. (POLL), PT Pelangi Indah Canindo Tbk. (PICO).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yustinus Andri DP
Terkini