OJK Sempurnakan Aturan Rencana Bisnis BPR dan BPRS

Bisnis.com,31 Agt 2021, 14:39 WIB
Penulis: Khadijah Shahnaz
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis peraturan OJK (POJK) No. 15/POJK.03/2021 tentang rencana Rencana Bisnis Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Beiled anyar itu dirilis oleh OJK pada Selasa (31/8/2021).

POJK No. 15/POJK.03/2021 tentang Rencana Bisnis BPR dan BPRS merupakan penyempurnaan dari POJK No.37/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis BPR dan BPRS yang disusun karena pengaturan mengenai rencana bisnis BPR dan BPRS saat ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan ketentuan terkini.

Beleid tersebut berkaitan dengan rencana bisnis, serta untuk meningkatkan efisiensi, mendorong penyederhanaan pelaporan BPR dan BPRS, dan mendukung pengaturan yang berbasis prinsip.

Adapun pengaturan utama yang disempurnakan dalam POJK ini adalah penyesuaian definisi sehubungan dengan penggabungan laporan realisasi rencana bisnis dan laporan pengawasan rencana bisnis menjadi laporan pelaksanaan dan pengawasan rencana bisnis.

Dalam penyempurnaan ini pun, OJK akan menyesuaikan kewenangan dalam meminta BPR dan BPRS melakukan penyesuaian rencana bisnis dan penyesuaian kriteria perubahan rencana bisnis berdasarkan inisiatif BPR dan BPRS.

Selain itu penggabungan laporan realisasi rencana bisnis dan laporan pengawasan rencana bisnis menjadi laporan pelaksanaan dan pengawasan rencana bisnis dan penajaman fokus muatan laporan.

Terakhir, akan ada penyesuaian sanksi bagi anggota Ddreksi atau anggota Dewan Komisaris yang tidak memenuhi kewajiban penyusunan RBB oleh direksi dan persetujuan RBB oleh dewan komisaris, serta BPR dan BPRS yang tidak memenuhi kewajiban untuk menyusun dan menyampaikan rencana bisnis, serta menyampaikan laporan pelaksanaan dan pengawasan rencana bisnis.

Pada saat POJK ini mulai berlaku, ketentuan mengenai kantor kas dan kegiatan pelayanan kas sebagaimana diatur dalam POJK No. 62/POJK.03/2020 tentang BPR dan POJK No. 3/POJK.03/2016 tentang BPRS tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan POJK ini.

POJK ini juga mencabut POJK No. 37/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini