Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menelurkan regulasi baru untuk industri teknologi finansial urun dana atau fintech securities crowdfunding (SCF), agar para pemain berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Aturan ini dibuat untuk menyesuaikan pemenuhan kewajiban bagi para platform fintech urun dana yang termasuk Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, di mana setiap platform perlu melakukan pendaftaran ke Kemenkominfo.
Aturan baru ini resmi meluncur melalui POJK Nomor 16/POJK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding).
Sekadar informasi, aturan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Peraturan yang ditelurkan pada era Menkominfo Johnny G Plate ini berisi kewajiban bagi setiap PSE Lingkup Privat untuk melakukan pendaftaran dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan sejak Permenkominfo tersebut berlaku di 24 Mei 2021.
Pemerintah berharap lewat aturan ini, semua PSE terus meningkatkan keamanan sistem elektronik dan melakukan audit sistem elektronik secara berkala, serta melakukan penataan dan pengelolaan sistem elektronik yang lebih baik.
Selain itu, PSE pun harus mampu memastikan perlindungan data pribadi serta keamanan siber di setiap platform. Lewat senantiasa meningkatkan keamanan, teknologi, dan sumber daya pemanfaatan sistem elektronik yang dikelola.
Oleh sebab itu, kini OJK turut menambahkan aturan mengenai keharusan bagi platform fintech urun dana untuk terdaftar sebagai PSE pada Kemenkominfo RI. Platform pun dilarang melayani penawaran efek oleh Penerbit sebelum menyampaikan tanda daftar sebagai PSE kepada OJK.
Namun, larangan ini tidak berlaku bagi platform yang telah memperoleh izin usaha dari OJK yang merupakan perluasan kegiatan usaha dari fintech Equity Crowdfunding atau ECF, dan telah beroperasi sebagai fintech urun dana secara resmi lewat kegiatan penawaran efek bersifat ekuitas saham buat UMKM.
"Hingga 31 Agustus 2021, sudah terdapat 2 penyelenggara SCF yang mendapat izin OJK, sementara 4 penyelenggara SCF sedang dalam proses perizinan," tulis OJK dalam keterangannya, Rabu (1/9/2021).
Nama para platform tersebut, yaitu PT Santara Daya Inspiratama (Santara), PT Investasi Digital Nusantara (Bizhare), dan PT Crowddana Teknologi Indonusa (CrowdDana), PT Numex Teknologi Indonesia (LandX), PT Dana Saham Bersama (Danasaham), dan PT Shafiq Digital Indonesia (Shafiq).
Adapun, OJK sebelumnya juga telah menetapkan aturan main berkaitan penerapan manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi oleh lembaga jasa keuangan nonbank, salah satunya agar para fintech memiliki standar mitigasi risiko yang semakin baik berkaitan risiko keamanan siber.
Dalam ketentuan tersebut, diatur lebih rinci standar minimum tata cara penyampaian laporan atas kondisi tertentu, permohonan persetujuan penempatan pusat data dan atau pusat pemulihan bencana di luar wilayah Indonesia, dan laporan kejadian kritis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel