Bisnis.com, JAKARTA – Jumlah bank yang menyatakan diri bertransformasi menjadi bank digital terus bertambah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun berupaya semakin mempertegas pengertian bank digital melalui regulasi terbaru.
Teranyar, OJK telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No.12/POJK.03/2021 Tentang Bank Umum, dan POJK No.13/POJK.03/2021 Tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum.
Terkait dengan aturan tersebut, tentunya terdapat persyaratan yang harus diperhatikan bagi bank yang telah menyatakan diri bertransformasi sebagai bank digital, ataupun mendirikan bank baru dengan konsep bank digital.