Konten Premium

Pagar Tinggi untuk Antisipasi FOMO Bank Digital, Efektifkah?

Bisnis.com,01 Sep 2021, 16:35 WIB
Penulis: Asteria Desi Kartika Sari
Konsumen melakukan transaksi pembayaran menggunakan aplikasi uang elektronik./ANTARA FOTO-Novrian Arbi

Bisnis.com, JAKARTA – Jumlah bank yang menyatakan diri bertransformasi menjadi bank digital terus bertambah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun berupaya semakin mempertegas pengertian bank digital melalui regulasi terbaru.

Teranyar, OJK telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No.12/POJK.03/2021 Tentang Bank Umum, dan POJK No.13/POJK.03/2021 Tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum.

Terkait dengan aturan tersebut, tentunya terdapat persyaratan yang harus diperhatikan bagi bank yang telah menyatakan diri bertransformasi sebagai bank digital, ataupun mendirikan bank baru dengan konsep bank digital. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yustinus Andri DP
Terkini