Hakim MK Beda Pendapat Soal TWK, Seharusnya Novel Cs Diangkat Jadi ASN

Bisnis.com,02 Sep 2021, 12:56 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/4/2019)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ihwal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang diajukan KPK Watch.

"Mengadili. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis MK Anwar Usman saat membacakan putusan yang disiarkan di YouTube MK, dikutip Kamis (2/9/2021).

MK memutuskan TWK pegawai KPK konstitusional. MK menyatakan Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK tidak bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat.

Hakim konstitusi Deniel Foekh menyebutkan, Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 tidak dimaksudkan untuk menjamin seseorang yang telah menduduki jabatan apa pun tidak dapat diberhentikan dengan alasan untuk menjamin dan melindungi kepastian hukum. 

"Kepastian hukum yang dimaksud adalah kepastian hukum yang adil serta adanya perlakukan yang sama dalam arti setiap pegawai yang mengalami alih status mempunyai kesempatan yang sama menjadi ASN dengan persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan," katanya.

Dalam putusan tersebut, ada empat orang hakim konstitusi yang menyampaikan pendapat berbeda. Empat orang itu adalah Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.

Empat orang hakim konstitusi memberikan beberapa pertimbangan, salah satunya, para pegawai KPK harusnya diangkat menjadi ASN apabila merujuk UUD 1945.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini