Jampidum Ancam Tindak Tegas Jaksa Makelar Kasus

Bisnis.com,02 Sep 2021, 14:22 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA--Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana mengancam akan menindak tegas jaksa yang terbukti bermain kasus pada saat menangani perkara pidana umum.

Fadil memerintahkan kepada semua bawahannya agar selalu transparan, akuntabel, cepat dan tuntas dalam menangani suatu perkara pidana umum di lingkungan Kejaksaan. 

Fadil memastikan bahwa dirinya akan menindak anggotanya yang terbukti melakukan penyimpangan dan transaksional pada perkara pidana umum.

"Saya tidak akan ragu untuk menindak tegas jika ada yang mencoba bermain dalam penanganan perkara," tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (2/9/2021).

Selain itu, Fadil juga memerintahkan bawahannya agar selalu mengedepankan hati nurani sekaligus mempertimbangkan kebijakan restorative justice ketika menangani perkara pidana.

Dia menjelaskan sepanjang tahun 2020, ada 222 perkara pidana umum yang dihentikan melalui kebijakan restorative justice tersebut. 

Sementara itu pada periode Januari-Agustus 2021, ada sebanyak 73 perkara pidana umum dihentikan terhadap orang dan harta benda (orhada).

"Maka dari itu, keberhasilan penerapan restoratif justice ini sangat dipengaruhi dan ditentukan oleh integritas Jaksa," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini