Bank Jateng Jalin Kerja Sama Host to Host dengan RS UNS Surakarta

Bisnis.com,02 Sep 2021, 12:48 WIB
Penulis: Farodlilah Muqoddam
Bank Jateng Cabang Surakarta resmi menjalin kerja sama host to host dengan RS UNS Surakarta dalam hal pembayaran tagihan rumah sakit. /Foto: Istimewa

Bisnis.com, SURAKARTA — Bank Jateng Cabang Surakarta resmi menjalin kerja sama host to host dengan RS UNS Surakarta dalam hal pembayaran tagihan rumah sakit.

Acara penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) diselenggarakan di Meeting Room  lantai 3 RS UNS Surakarta pada 25 Agustus 2021. Perjanjian kerja sama ditandatangani oleh Direktur Utama RS UNS Hartono dan Pimpinan Bank Jateng Cabang Surakarta Djaka Nur Sahid.

Dalam kesempatan tersebut, Hartono mengatakan bahwa setelah adanya kerja sama ini, pembayaran tagihan pasien yang sebelumnya masih manual beralih menjadi digital. Pembayaran yang sudah terintegrasi dengan sistem perbankan membuat pasien dapat melakukan pembayaran tagihan rumah sakit dari mana saja yang terhubung dengan layanan Bank Jateng.

Kerjasama host to host  juga membuat pembukuan pembayaran rumah sakit memenuhi prinsip akuntabilitas dan transparansi , dimana kedua hal tersebut menjadi pendukung akreditasi.

“Penerapan kerja sama host to host ini memenuhi 17 modul SIM RS, salah satunya modul bridging BPJS dimana RS UNS Surakarta menjadi pilot project,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis (2/9/2021).

Djaka Nur Sahid menambahkan, kerja sama host to host pembayaran tagihan rumah sakit menjadi salah satu realisasi rangkaian kerja sama Bank Jateng setelah memenangi beauty contest perbankan dengan Universitas Sebelas Maret Surakarta. 

Ia berharap dari kerja sama ini dapat mengoptimalkan pelayanan Bank Jateng  Kantor Kas RS UNS bagi pasien dan masyarakat luas.  “Bank Jateng senantiasa terbuka menjalin kerjasama digitalisasi host to host juga dengan rumah sakit lainya baik kepmilikan negeri maupun swasta,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Farodlilah Muqoddam
Terkini