PPKM Level 3, Tiga Alasan Dinas Pendidikan DKI Gelar Pembelajaran Tatap Muka

Bisnis.com,02 Sep 2021, 14:42 WIB
Penulis: Rahmad Fauzan
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di dalam kelas SDN Kebayoran Lama Selatan 17 Pagi, Jakarta, Rabu (25/8/2021). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana membuka sekolah untuk menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas pada Senin 30 Agustus 2021. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA - Keluhan orangtua menjadi salah satu pertimbangan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta dalam memulai kembali proses pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas tahap I sejak 30 Agustus 2021.

Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Timur Putoyo mengatakan terdapat 2 hal lain yang menjadi pertimbangan dimulainya PTM di Ibu Kota selain keluhan perihal keluhan orangtua murid.

"Salah satu yang menjadi pertimbangan adalah banyak orangtua yang mulai mengeluh dalam mendampingi anak-anak mereka yang merupakan peserta didik dalam kegiatan kegiatan belajar mengajar," ujar Putoyo dalam acara diskusi virtual, Kamis (2/9/2021).

Dua pertimbangan lainnya adalah: pertama, Dinas Pendidikan Jakarta harus mempersiapkan satuan pendidikan untuk jangka pendek maupun jangka panjang; kedua, sekaligus mengingatkan sekolah agar menyiapkan infrastruktur yang dibutuhkan untuk penerapan protokol kesehatan.

Adapun, pembelajaran tatap muka terbatas akan diselenggarakan di sebanyak 610 sekolah di wilayah DKI Jakarta. Sejumlah asesmen dilakukan untuk mengetahui kesiapan sekolah dalam melaksanakan PTM.

"Asesmen salah satunya dilakukan terhadap kesiapan infrastruktur sekolah," kata Putoyo.

Selain itu, dilakukan pelatihan blended learning bagi sekolah yang diikuti oleh kepala sekolah, guru, orangtua, dan siswa. Verifikasi kondisi kesiapan sekolah dilakukan oleh jajaran kepala seksi suku dinas dan pengawas.

Vaksinasi Covid-19 juga menjadi syarat utama. Hal tersebut menjadi syarat bagi pendidik dan tenaga kependidikan. Sementara, untuk peserta didik vaksinasi dilakukan terhadap yang sudah berusia 12-17 tahun.

Beberapa persyaratan penting lainnya adalah persetujuan dari pihak orang tua peserta didik dan koordinasi dengan fasilitas kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini