Bank Mandiri Ungkap Manfaat Program Penjaminan Pemerintah untuk Debitur & Bank

Bisnis.com,02 Sep 2021, 16:38 WIB
Penulis: Khadijah Shahnaz
Gedung Bank Mandiri/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) memaparkan manfaat mengikuti program penjaminan pemerintah (Jaminah).

Jaminah merupakan kolaborasi antara lembaga pembiayaan ekspor Indonesia (LPEI) dengan perbankan nasional dan daerah untuk pemulihan ekonomi nasional (PEN) melalui penjaminan atas penyaluran kredit perbankan kepada pelaku usaha korporasi yang terdampak Covid-19 atau kredit modal kerja (KMK).

Direktur Manajemen Risiko Bank Mandiri Ahmad Siddik Badruddin mengatakan program Jaminah ini memberikan manfaat bukan hanya debitur, tetapi perbankan juga bisa mendapatkan manfaat dari program Jaminah ini.

Siddik pun mengatakan ada tiga manfaat debitur mengikuti program Jaminah ini. Pertama, dapat meningkatkan akses pembiayaan bagi pelaku usaha.

Kedua, membantu modal kerja para pelaku usaha selama pandemi Covid -19, sehingga debitur dapat survive, debitur pun bisa menggunakan kredit dari bank untuk membayar tagihan utilitas, gaji karyawan, dan lainnya.

"Bank memberikan kredit baru, sehingga para debitur masih bisa survive di masa pandemi ini," ujar Siddik dalam acara Jaminah: Solusi Perbankan untuk Mendukung Pelaku Usaha Korporasi Terdampak Covid-19 Bisnis Indonesia pada Kamis (2/9/20).

Program ini pun dapat meningkatkan kemampuan usaha debitur dan value chain debitur. Untuk perbankan, Siddik mengatakan Bank Mandiri sangat senang dapat bekerja sama dengan LPEI, terlebih dengan ada program ini perseroan dapat berkesempatan untuk dapat memberikan kredit karena sebagian resiko diambil oleh LPEI.

"Sehingga itu bisa membantu fungsi intermediasi dari perbankan atau Bank Mandiri di masa pandemi ini, terlebih saat ini kita lagi kelebihan likuiditas" jelas Siddik.

Siddik pun mengatakan Bank Mandiri mendapatkan bantuan LPEI untuk lebih mempelajari lebih dalam terkait risiko kredit yang akan diberikan. Selain itu fasilitas kredit yang dijaminkan dikecualikan dari BMPK dan ATMR 0 persen.

Kemudian, kolektibilitas dikategorikan lancar sehingga memberikan kepastian pembayaran kepada bank jika debitur mengalami gagal bayar. Dan terakhir memberikan kontribusi pada percepatan pemulihan perekonomian nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini