Heboh Kasus Perundungan Pegawai, Ini Tugas dan Fungsi KPI

Bisnis.com,03 Sep 2021, 11:44 WIB
Penulis: Ithamar Yaomi DC
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Tempo hari, kisah seorang pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang menceritakan bahwa dia mengalami perundungan (bullying) viral di media sosial. Ironisnya, korban dirundung oleh sesama karyawan KPI Pusat.

Kisah miris tersebut dia tulis dalam sebuah surat terbuka yang ditujukan langsung kepada Presiden Joko Widodo. Korban berinisial MSI menceritakan dirinya dirundung selama sekitar 2 tahun, antara 2012-2014. Puncaknya terjadi pada 2015, saat itu korban dilecehkan ramai-ramai hingga menyebabkan korban trauma dan jatuh sakit.

Menguaknya kisah perundungan karyawan membuat warganet atau netizen menyoroti lembaga KPI Pusat. Lantas, apa saja tugas dan fungsi Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI?

Melansir dari situs kpi.go.id, KPI Pusat merupakan lembaga negara yang diawasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan KPI Daerah diawasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dalam menjalankan fungsi, tugas, wewenang dan kewajibannya.

KPI didukung secara operasional oleh suatu Sekretariat yang dibiayai oleh negara, dimana Sekretariat pada KPI Daerah berdasarkan Surat Keputusan menteri Dalam Negeri adalah setingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

KPI sebagai wujud peran serta masyarakat berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran. Dalam melaksanakan fungsinya tersebut, KPI mempunyai wewenang sebagai berikut:

1. Menetapkan standar program siaran;
2. Menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran;
3. Mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran;
4. Memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran;
5. Melakukan koordinasi dan/atau kerjasama dengan Pemerintah, lembaga penyiaran, dan masyarakat.

Selain kewenangan tersebut, KPI mempunyai tugas dan kewajiban untuk melaksanakan hal-hal berikut ini:

1. Menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia;
2. Ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran;
3. Ikut membangun iklim persaingan yang sehat antarlembaga penyiaran dan industri terkait;
4. Memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang;
5. Menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penye-lenggaraan penyiaran; dan
6. Menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini