Penyaluran Subsidi Gaji Ditargetkan Rampung Oktober Mendatang

Bisnis.com,04 Sep 2021, 12:25 WIB
Penulis: Alif Nazzala Rizqi
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. /Kemnaker

Bisnis.com, SEMARANG – Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) selesai Oktober mendatang.

Menteri Ketenegakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pemberian BSU diutamakan kepada pekerja yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Nantinya penerima BSU akan menerima gaji melalui empat bank HIMBARA, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri," kata Ida di Semarang, Jumat (3/9/2021).

Dia menjelaskan penyaluran BSU kali ini didasarkan atas Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

"Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp500.000 per bulan selama 2 bulan yang dibayarkan sekaligus," ujarnya.

Menurutnya, subsidi gaji atau BSU tahun ini diutamakan bagi pekerja atau buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Sakina Rosellasari menuturkan sesuai Permenaker 16/2021, data BPJS Ketenagakerjaan di Jateng berjumlah 1.245.992 orang pekerja data yang sudah dikirim ke Kemenaker sampai dengan kloter ke 3 berjumlah 1.053.422 orang pekerja.

Dia berharap agar pemberian BSU kali ini dapat menaikkan konsumsi rumah tangga. "Yang masuk dalam kriteria penerima BSU adalah pekerja yang memiliki gaji dibawah Rp3,5 juta dan terdampak PPKM," tambahnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini